Pengedar narkoba ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus narkoba diungkap Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, Tuban, Badung, Rabu (15/11). Kali ini polisi menangkap tukang ojek pangkalan berinisial RS (38) asal Cianjur dan pemulung, AS (25) asal Bandung di Jalan Uluwatu, Kelan. Barang bukti yang diamankan lima paket sabu-sabu (SS).

Kasat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, AKP I Wayan Selamet, seizin Kapolres AKBP Ida Ayu Wikarniti, Selasa (21/11) mengatakan, kedua pelaku ini merupakan target operasi (TO). Pasalnya selama ini banyak informasi dari masyarakat terkait sepak terjang pelaku.

Baca juga:  Sepekan, Bandara Ngurah Rai Kedatangan Ribuan Penumpang dari Luar Negeri

Selain itu polisi juga mendapatkan ciri-cirinya, satu orang bodinya berisi dan satunya lagi kurus serta memiliki tato di tangan kiri. “Berdasar ciri-ciri tersebut, anggota Opsnal melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Uluwatu. Benar saja kedua pelaku melintas dan kami bergegas membuntutinya hingga di TKP,” ujarnya.

Setibanya di TKP, kedua pelaku langsung disergap. Selanjutnya dilakukan penggeledahan kedua pelaku nampak gugup dan ditemukan bungkusan bekas rokok di bawah pohon kamboja. Setelah diperiksa bekas bungkus rokok tersebut berisi lima paket SS.
“Masing-masing plastik klip tersebut untuk kode A seberat 0,36 gram brutto atau 0,16 gram netto, kode B seberat 0,33 gram brutto atau 0,16 gram netto, kode C seberat 0,36 gram brutto atau 0,16 gram netto, kode D seberat 0,31 gram brutto atau 0,12 gram netto dan kode E seberat 0,42 gram brutto atau 0,24 gram netto,” tegas AKP Selamet.

Baca juga:  Penyelundup Narkoba Asal China Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kedua pelaku sama-sama tinggal di wilayah Padangsambian, Denpasar ini, mengakui kalau SS tersebut miliknya. Barang terlarang tersebut didapat dari seorang temannya seharga 1.250.000 tapi masih belum bayar atau ngebon.

Akibat perbuatan pelaku tersebut, penyidik menetapkannya sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 /2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empt tahun dan paling lama 12 tahun. Para pelaku ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Pemilik Narkoba Serahkan Diri, Pernah Ajak Istri Konsumsi SS
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *