MANGUPURA, BALIPOST.com – Kejjari Badung masih terus mengembangkan kasus perekrutan tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badung dengan tersangka PS selaku ASN pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD). Ia diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi gratifikasi dan pungli.
Informasi terbaru, sebagaimana disampaikan Kasipidsus Kejari Badung, Barkah Dwi Hatmoko didampingi Kasiintel Gde Ancana, Rabu (22/11), hasil pemeriksaan tersangka, diakui sudah berhasil mengangkat pegawai Non ASN di Badung dengan bayaran Rp 50 juta per orang. “Yang sudah diloloskan, seingat tersangka PS, sudah ada dua orang. Pegawai Non ASN dimasukan pada tahun 2020 dan bayar Rp 50 juta setiap orang. Di tahun 2021 juga ada, tarifnya bervariasi,” ucap Barkah Dwi Hatmoko.
Ditanya rekrutmen pegawai Non ASN di Badung yang dilakukan PS melibatkan BKD (Badan Kepegawaian Daerah)? Barkah menjelaskan sampai saat ini belum ada mengarah yang melibatkan BKD. “Dari hasil pemeriksaan kami, untuk penerimaan pegawai Non ASN ini tidak melibatkan BKD. Jadi hanya sebatas dalam wilayah lingkup dinas terkait. Jadi kalau memang itu mau dimasukkan, misalkan tenaga pendidikan dia prosesnya hanya melalui dinas-dinas terkait tidak melalui BKD. Kecuali itu pegawai yang P3K yang sekarang sedang dilaksanakan memang itu proses penerimaan ASN melalui BKD. Namun yang diterapkan pada pegawai honorer, tidak,” jelasnya.
Masih terkait tersangka PS, pihak kejaksaan mengaku sudah tiga bulanan melakukan lidik penanganan perkara itu. Dikatakan, hasil yang dilakukan oleh penyidik memang menemukan bahwa pada 2021 tersebut ada oknum dari ASN Kabupaten Bandung yang berdinas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa melakukan perantaraan penerimaan pegawai Non ASN.
Di tahun 2021 tersebut, ada beberapa calon pegawai yang memang rencananya akan dimasukkan menjadi pegawai Non ASN. Setidaknya penyidik kejaksaan mendapatkan informasi ada enam orang yang hendak dimasukkan.
Dari enam orang, empat di antaranya yang intens komunikasi dengan tersangka. Bahkan, empat orang itu sudah menyerahkan uang senilai Rp680 juta. Namun seiring perjalanan, ada beberapa permintaan calon ASN yang tidak dipenuhi oleh tersangka PS.
Inilah ikhwalnya, satu orang di antaranya melapor ke kejaksaan. Atas laporan itu, PS dijadikan tersangka dan ditahan di LP Kerobokan.
Sebelumnya, rerekrutan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badung bermasalah. Di lembaga pimpinan Giri Prasta itu, salah seorang pegawai di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dijadikan tersangka gratifikasi oleh Kejari Badung. (Miasa/balipost)