Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Walau menyandang status tersangka, Firli Bahuri hingga saat ini masih aktif menjabat sebagai Ketua KPK. Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.

“Sampai saat ini pak Firli masih menjabat sebagai Ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (23/11).

Alex enggan berspekulasi mengenai siapa yang akan menggantikan Firli sebagai pimpinan lembaga antirasuah itu.

Baca juga:  Dugaan Kebocoran Data BKN Ditelusuri

Menurutnya, hal tersebut baru bisa dipastikan setelah ada Keputusan Presiden (Keppres). “Siapa yang menjadi ketua? Begitu kan? Kita tidak berandai-andai, kita juga tidak tahu, dan belum ada juga Keppres dari Presiden,” ujarnya.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (2) UU KPK disebutkan bahwa dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya. Meski demikian pelaksanaannya harus berdasarkan Keppres.

Sebelumnya, Rabu malam (22/11), Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Baca juga:  BI Proyeksi Inflasi Naik di Akhir 2022

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu.

“Telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023,” kata Ade Safri.

Baca juga:  OTT di Bengkulu, KPK Amankan Amplop Berlogo Paslon

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *