Presiden Joko Widodo. (BP/Istimewa)

JAKARTA, BALIPOST.com – Presiden Joko Widodo menetapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara. Nawawi menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

Perihal penunjukan itu disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Jumat (24/11) dikutip dari Kantor Berita Antara.

“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara,” katanya.

Baca juga:  Dari WNA Berulah di Bali Makin Tinggi hingga Terancam Tak Dapat Nikmati KBS

Ari mengatakan Keppres Nomor 116 tertanggal 24 November 2023 itu ditandatangani Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta pada Jumat malam, setiba dari kunjungan kerja di Kalimantan Barat.

Sebelumnya, Ari Dwipayana menyatakan bahwa sesuai amanat Undang-Undang KPK, ketua KPK harus diberhentikan sementara manakala berstatus tersangka.

Ari sebelumnya juga menyampaikan salah satu dari empat pimpinan aktif KPK akan menggantikan posisi Firli Bahuri yang kini terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Baca juga:  Ini Hasil Penggeledahan di Kediaman Ketua KPK

“Kandidatnya kan dari pimpinan KPK saat ini,” kata Ari Dwipayana di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat, saat menjawab pertanyaan kandidat pengganti Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.

Ari memastikan tidak ada kandidat lain dari luar kalangan pimpinan KPK saat ini yang akan menggantikan Firli. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *