Terdakwa I Gusti Putu Nurbawa dan Ida Bagus Ratu Suputra, saat mendengarkan tuntutan JPU dari Kejati Bali. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dua orang terdakwa kasus OTT Jembatan Timbang di Kantor Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Desa Cekik Kecamatan Gilimanuk Kabupaten Jembrana, I Gusti Putu Nurbawa dan Ida Bagus Ratu Suputra, Senin (27/11) masing-masing dituntut pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun).

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, JPU Agung Gede Lee Wisnhu Diputera dkk., menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Yang membedakan tuntutan terdakwa I Gusti Putu Nurbawa dan Ida Bagus Ratu Suputra terletak pada pidana denda. Jika Gusti Putu Nurbawa dituntut denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan, terdakwa IB Ratu Suputra dituntut pidana denda Rp 5 juta subsidair dua bulan kurungan.

Baca juga:  Lima Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Cekik

Sebelum pada tahap kesimpulan dalam surat tuntutanya, JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Heriyanti dengan hakim anggota Nelson dan Soebekti membeber sejumlah pertimbangan.

Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi. Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan dalam persidangan. Bahwa nilai kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa kurang dari Rp.5.000.000. Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali semua perbuatannya, serta terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Atas tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa Nyoman Sutama dan Benny Hariono, meminta waktu dua pekan untuk mengajukan pledoi.

Nyepi Juga Dipungut
Terpisah, pimpinan kedua terdakwa yakni Korsatpel Jembatan Timbang di Kantor Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Desa Cekik Kecamatan Gilimanuk Kabupaten Jembrana, terdakwa I Made Dwijati Arya Negara, juga disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

JPU Nengah Astawa dkk., menghadirkan empat orang saksi yang semuanya adalah komandan regu. Mereka adalah saksi Rony Sugara, Bambang Hermanto, Nyoman Uliana dan Nyoman Widiana. Mereka adalah kepala komandan regu dari satu hingga empat.

Baca juga:  Truk Terguling di Cekik, Sempat Halangi Lalin

Para saksi di depan persidangan mengaku jika pungutan itu tidak ada dasar hukumnya. Namun mereka mungut uang dari para sopir yang melakukan pelanggaran. Seperti pelanggaran kelebihan muat dan juga kir yang surat-suratnya sudah mati. Para danru itu mengaku ditarget ngumpulin uang satu putaran (shif pagi dua dan shif malam dua) bervariasi. Mulia dari Rp 13 juta,Rp 15 juta hingga Rp 17 juta satu kali putaran. Mirisnya, Hari Raya Nyepi pun dibebankanyang notabene tidak ada kendaraan lalu lalang, danru juga harus nyiapin setoran Rp 13 juta. Sehingga mereka ada yang mengaku harus utang terlebih dahulu.

“Lah, Nyepi kan libur,” tanya JPU Astawa. Saksi danru mengatakan pihaknya tetap dibebankan, dan uang berjalan, sehingga ada saksi melakukan pinjaman.

Masih dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, uang yang dikumpulkn danru pada setiap kali putaran, disetorkan ke Yudi. Peran Yudi inilah yang akn dikejar.

Baca juga:  Ditanya Soal Pengajuan PSBB di Bali, Ini Kata Gubernur Koster

Majelis hakim sempat menanyakan, apakah target Rp 17 juta terpenuhi? “Banyak utangnya,” jawab saksi. Hakim juga menanyakan pada saksi mengapa mau ditarget? Saksi mengatakan takut pada terdakwa korsatpel karena diancam dipindahkan.

Perlakuan berbeda pada korsatpel sebelum terdakwa. Yakni ada pungutan, tapi tidak ditarget seperti yang dilakukan terdakwa I Made Dwijati Arya Negara.

Terkait tamu sampingan, diakui saksi ada dari pihak kepolisian. Namun mereka tidak tahu apakah nyetor jatah ke oknum petugas Polres Jembrana atau tidak.

Atas keterangan saksi itu, terdakwa I Made Dwijati Arya Negara diberikan kesempatan memberikan tanggapan. Dia mengakui adanya pungutan, tapi tidak ditarget. Namun empat saksi kompak tetap pada keteranganya dan pungutan ditarget korsatpel.

Terdakwa juga membantah ancam mindahkan saksi. Yang cukup menarik, terdakwa Made Dwijati Arya Negara menyebut bahwa Danru (para saksi) yang memberi jatah pada oknum polisi yang datang ke jembatan timbang. Namun lagi-lagi para saksi Danru kompak mengatakan tidak ada. (Miasa/Balipost).

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *