BANGLI, BALIPOST.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangli terus melakukan pengembangan terhadap kasus percobaan penyelundupan narkotika dalam nasi bungkus ke Rutan Bangli. Polisi menetapkan seorang tahanan Rutan Bangli sebagai tersangka.
Adapun tahanan rutan Bangli yang jadi tersangka itu berinisial GKY (45) asal Tabanan. Tersangka merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Bangli yang dititip di Rutan Kelas IIB Bangli dalam perkara tindak pidana Narkoba.
Kepada polisi, ia mengakui bahwa barang yang hendak diselundupkan dalam nasi bungkus itu adalah narkotika jenis Shabu dan ekstasi pesanannya. Kronologis terungkapnya kasus tersebut berawal dari adanya informasi petugas Rutan Klas II B Bangli yang menemukan barang mencurigakan yang masuk lewat titipan besuk tahanan.
Dari laporan tersebut Kasat Resnarkoba Polres Bangli AKP I Gusti Made Dharma Sudhira memerintahkan timnya melakukan penyelidikan lebih lanjut. Tim lalu melakukan penyelidikan terhadap barang mencurigakan diduga berisi narkoba yang dibawa seorang pengantar.
“Hasil pendalaman penyelidikan terhadap pembesuk bahwa nasi bungkus tersebut atas permintaan salah satu tahanan titipan Kejaksaan Negeri Bangli dalam perkara narkoba di Rutan Kelas II Bangli berinisial GKY,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bangli AKP I Gusti Made Dharma Sudhira, Senin (27/11).
Setelah dilakukan interogasi, tersangka GKY mengakui nasi bungkus itu adalah pesanannya. Di dalamnya berisi narkoba jenis sabu-sabu.
GKY mengaku barang terlarang itu dibeli seharga Rp 600 ribu dari seseorang berinisial JT yang baru dua minggu dikenalnya dari media sosial. Tersangka menyuruh JT untuk memasukan barang tersebut ke dalam nasi bungkus.
Kemudian JT menyerahkannya kepada AA di wilayah Panjer, Denpasar. Barang tersebut selanjutnya diantarkan AA ke Rutan Bangli dan rencananya akan diterima tersangka. “Sedangkan yang mengantar nasi bungkus tersebut tidak mengetahui jika di dalam nasi bungkus itu ada narkoba. Itu dikuatkan dari percakapan yang kami temukan di WhatssApp dari tersangka GKY kepada JT yang meminta agar barang itu diselundupkan dalam makanan,” jelasnya.
Atas perbuatannya GKY disangkakan Pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun. (Dayu Swasrina/balipost)