Area Manager Comm Rel & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bali akan memberlakukan aturan bagi penungak pajak kendaraan tidak boleh membeli BBM bersubsidi. Namun hal itu sedang dikordinasikan dengan pemerintah daerah Provinsi Bali.

Area Manager Comm Rel & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi, Selasa (28/11) berharap dengan upaya sedemikian rupa adalah ada dua yang bisa dicapai yaitu peningkatan penerimaan PAD daerah lewat pajak kendaraan bermotor yang telat membayar kemudian menganteri di SPBU dan kebetulan berada di line jalur BBM subsidi sehingga harapannya peningkatan penerimaan pajak agar dapat membeli BBM subsidi. Selain itu harapannya dengan kebijakan itu mulai mengurangi potensi penyerapan BBM subsidi yang digunakan pihak yang tidak berhak.

Baca juga:  BI Lanjutkan Pelonggaran Ketentuan DP Pembiayaan Kendaraan dan Properti

Diakui penerapan kebijakan tersebut telah dilakukan dengan pemerintah Jawa Timur sedangkan dengan Pemda di Bali sedang dijajaki. “Di Bali harapannya dalam waktu dekat. Inisiasi tidak bisa datang dari kami tapi kami siap berkolaborasi. SPBU siap dijadikan tempat untuk pemantauan ketaatan pembayaran pajak kendaraan bermotor karena berdasarkan data Korlantas Polri 33 juta sekian hanya separuhnya yang taat bayar pajak,” ujarnya.

Menurutnya besar potensi peningkatan penerimaan pajak kendaraan daerah jika kebijakan itu ditaati. “Mungkin karena SPBU tidak terlepas dari kendaraan, semua kendaraan pasti akan mampir untuk mengisi BBM maka itu sarana yang pas yang dirasa perlu dilakukan oleh pemda Bali untuk meningkatkan penerimaan pajak kendaraan,” ujarnya.

Baca juga:  Jelang Galungan, Bupati Suwirta Pantau Penerapan Prokes di Pasar Galiran

Nantinya sistemnya akan dilakukan secara manual, dengan pencatatan nopol, dan pengecekan data sistem samsat daerah. “Bisa juga dibuatkan booth pembayaran pajak online di lokasi langsung (SPBU) supaya bisa antre membeli BBM bersubsidi atau mau tidak mau mereka mengantre ke line BBM non subsidi,” ujarnya.

Selain Jatim, dikatakan Pemerintah Lampung dan Jawa Barat sudah berwacana akan menerapkan kebijakan tersebut.

Menurutnya, dengan tidak diperbolehkannya kendaraan penungak pajak mendapatkan BBM subsidi maka otomatis akan beralih ke BBM non subsidi sehingga terjadi pengurangan konsumsi BBM subsidi. Ia berharap dengan peraturan tersebut dapat mewujudkan kepentingan bersama yaitu pembelian BBM bersubsidi akan menuju tepat sasaran.

Baca juga:  Komisi III Soroti Kapal Uzur di Penyeberangan Gilimanuk

“Subsidi bukan buat Pertamina tapi masyarakat. Pada dasarnya masyarakat sudah mampu beralih ke non subsidi maka subsidinya tepat sasaran. Jadi haknya masyarakat yang memang bisa memanfaatkan, bukan berarti untuk keuntungan Pertamina,” ujarnya.

Diakui komunikasi secara terbuka dengan Pemda di Bali belum dilakukan terkait upaya kolaborasi mewujudkan hal tersebut namun ia sudah mulai melakukan penyebaran informasi melalui pemberitaan di wilayah lain. “Ini possible dan kami siap kolaborasi,” ujarnya.(Citta Maya/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *