DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang perkara dugaan korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 dengan terdakwa Nyoman Putra Sastra, Ketut Budiartawan, dan I Made Yusnantara, Jumat (1/12) kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Denpasar.  JPU Nengah Astawa dan kawan kawan menghadirkan sejumlah saksi, salah satunya Ketua BEM Unud, Putu Bagus Padmanegara.

Dalam keterangan saksi, disebut soal dugaan konflik antara kepala biro akademik dengan wakil rektor 1 pada tahun 2018-2020 yang dijabat Profesor Gede Nyoman Antara yang merupakan terdakwa dalam berkas terpisah.  Juga disinggung soal hubungan antara mantan rektor Prof Sudewi dengan Prof Antara dan juga Dekan Fakultas Kedokteran (DFK) Prof Suyasa.

Baca juga:  Kasus Keterbukaan Informasi, Permohonan Walhi Dikabulkan Sebagian

Ketua BEM Unud menjelaskan ada dugaan potensi kerugian negara. Awalnya dia menggali soal SK Rektor, lalu menggali informasi lainnya, termasuk masuk ke Biro Akademik.

Saksi ditanya terkait dengan pembangunan yang dirasakan saat menjadi mahasiswa. Terkait sarana dan prasarana, Bagus mengakui adanya ruangan di kampus Unud yang bocor. Bahkan kondisi kampus, ada yang tidak sebaik gedung SMA.

Juga terkait bina lingkungan, dengan mengakomodir anak-anak dosen diterima di Unud.

Baca juga:  Dituntut 5 Tahun Malah Dibebaskan, Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Kasus PNPM-RM Rendang

Bagus juga ditanya soal hubungan petinggi Unud. Saksi pun menjawab ada dugaan Dekan FK yang tidak harmonis dengan Rektor Prof Antara, juga tidak harmonis dengan Kabiro Akademik Indra Kecapa.

Sementara itu, saksi lainnya, Oka Wiratma ditanya soal simulasi SPI, termasuk siapa orang yang bertanggung jawab memasukkan nilai dalam penerimaan mahasiswa baru.

Saksi juga ditanya soal kuota SPI, saksi menjawab bahwa khusus SPI ada kuota 30 persen. Jaksa sempat mengejar soal afirmasi. Namun saksi dengan lugas mengatakan bahwa terkait afirmasi tidak dikenakan SPI. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Mantan Ketua LPD Bebetin Divonis 2 Tahun
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *