Sejumlah terduga pelaku pengerusakan baliho diamankan Polres Jembrana di sekitar lokasi kejadian, Sabtu siang. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Polres Jembrana, Sabtu (2/12) siang, berhasil mengamankan terduga pelaku perusakan tiga baliho alat peraga kampanye (APK) PDIP di Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo. Dari informasi, pelaku berjumlah beberapa orang dan masih semuanya berusia muda.

Pihak kepolisian telah menyerahkan ke Bawaslu Jembrana melalui Sentra Gakkumdu.

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, dikonfimasi Sabtu siang membenarkan para pelaku pengerusakan baliho APK sudah diamankan. Dan menurutnya saat ini Polres berkoordinasi dengan Bawaslu Jembrana, karena pelaporan di Bawaslu.

Baca juga:  Untuk Kader Tak Dapat Rekomendasi, Ini Pesan Koster

“Sudah diamankan dan akan dikoordinasikan Bawaslu,” ujar perwira asal Gianyar ini.

Hingga sore, pihak Bawaslu belum ada keterangan resmi terkait penangkapan ini. Sebelumnya usai penerimaan laporan dari DPC PDIP Jembrana, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan mengatakan Bawaslu memiliki waktu dua hari untuk mengkaji menentukan terpenuhi secara formil dan materiilnya.

“Apakah bisa ditindaklanjuti atau tidak. bila tidak memenuhi, akan dijadikan informasi awal untuk melakukan penelusuran,” katanya.

Baca juga:  ASN Jembrana Peduli, Bantu Masyarakat Terdampak Covid-19

Menurut Pande ini merupakan laporan bersifat pidana yang pertama ke Bawaslu Jembrana pada masa kampanye.

Sementara di lapangan, barang bukti baliho yang rusak di antaranya baliho Paslon capres dan cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Caleg DPR RI PDIP IGA Diah Srikandi dan Caleg DPRD Kabupaten Jembrana Dapil Mendoyo, Ni Made Sri Sutharmi yang rusak telah diamankan ke Kantor Panwascam Mendoyo. Sejumlah kader melakukan pembersihan di lokasi dan Sabtu siang kondisi lokasi bersih. Pelaku diamankan di sekitar lokasi, dan sedikitnya ada empat orang berusia muda. Belum diketahui motif perusakan. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Kasus Pengeroyokan Hingga Tewas, Ombudsman Persoalkan Tuntutan Cuma 8 Bulan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *