Ilustrasi penjara. (BP/Tomik)

DENPASAR, BALIPOST.com – Oknum pegawai terapis berinisial ZAM (26) harus lebih lama meringkuk di sel. Oleh majelis hakim yang menyidangkan, terdakwa yang kesehariannya bekerja sebagai terapis SPA di Legian, Kuta itu, menyatakan perbuatan terdakwa bersalah sehingga harus dihukum sesuai amal perbuatannya.

ZAM kemudian dihukum selama lima tahun karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur inisial SRC (16) asal Australia. Putusan itu telah dibacakan majelis hakim yang diketuai Ni Made Okti Mandiani di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (1/12).

Baca juga:  Vonis Pembunuh Agung Mirah Ditunda

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Terdakwa dinilai melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga:  Ibu Pembunuh Bayi Kembar Diadili

Ini sebagaimana dakwaan kesatu JPU. Selain menghukum secara fisik selama lima tahun, terdakwa juga dihukum pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidiair tiga bulan kurungan.

Mendengar putusan majelis hakim, terdakwa didampingi Ida Bagus Dwi Ganda Sabo selaku penasihat hukum langsung menerima. JPU juga menyatakan sikap yang sama. Padahal putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU mengajukan tuntutan pidana penjara selama tujuh tahun kepada terdakwa. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Kamis, 207 Narapidana Bebas
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *