Baliho paslon pilpres dan caleg dari PDIP yang diduga dirusak di Desa Pohsanten, Mendoyo. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Bawaslu Jembrana memberikan waktu kepada pelapor kasus perusakan baliho (alat peraga kampanye) di Pohsanten, Sabtu (2/12), untuk dilengkapi persyaratan formilnya. Sebab dari hasil rapat pleno Bawaslu Jembrana, Senin (4/12), laporan tersebut dinilai masih belum memenuhi syarat formil yakni pelapor, terlapor dan saksi.

Kordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, mengatakan dari hasil sudah kajian awal dan rapat pleno internal, diketahui laporan pelapor belum memenuhi syarat formil. “Terutama berkaitan dengan jumlah saksi dan identitas terlapor. Laporan ini kita kembalikan agar dilengkapi. Pelapor memiliki waktu tiga hari untuk melengkapi,” ujarnya.

Baca juga:  RUU HIP, Perlu Pemikiran dan Jiwa Kenegarawanan

Dari sisi jumlah saksi menurutnya baru satu orang, sementara minimal perlu dua orang saksi. “Dalam waktu 3 hari ini agar ada jawaban dari pelapor, sehingga kasus ini bisa kita tuntaskan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Pande.

Syarat formil yang dimaksud di antaranya identitas pelapor, identitas terlapor dan kesesuaian identitas pelapor serta terlapor dengan KTP. Pascaperusakan tiga baliho APK, barang bukti baliho yang dirusak juga telah diamankan di Kantor Panwascam Mendoyo.

Baca juga:  Sepekan Masa Kampanye, Bawaslu Bali Terima Dua Laporan Pelanggaran

Sebelumnya DPC PDIP Jembrana resmi melaporkan kejadian perusakan APK tiga baliho di antaranya baliho Ganjar-Mahfud MD, Caleg DPR RI PDIP IGA Diah Srikandi dan caleg DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi. Polisi sejatinya sudah berhasil mengamankan pelaku yang sebagian besar anak muda. Namun karena pelaporan di Bawaslu, dilakukan koordinasi dengan Bawaslu melalui Gakkumdu. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *