AMLAPURA, BALIPOST.com – Jajaran Polres Karangasem berhasil membekuk sejumlah pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian susu kaleng di sejumlah toko di wilayah Kabupaten Karangasem. Keempat pelaku yang ditangkap tersebut berasal dari Jawa Timur.
Kanit 1 Satreskrim Polres Karangasem Ipda I Made Sutama didampingi Kasi Humas Polres Karangasem Iptu I Gede Sukadana, Selasa (5/12), mengungkapkan, keempat orang tersebut adalah Ahmad Fauzi (46), Sugeng Tri Wahyudi (47), Alifah (57), dan Suryanah (53). “Dari keempat pelaku, masing-masing memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor adalah Alifah dan Suryanah pura-pura berbelanja, sementara Fauzi sebagai sopir dan Sugeng yang mengarahkan untuk melakukan pencurian. Dalam melakukan aksinya dua pelaku perempuan masuk ke toko untuk mengambil susu kaleng lalu dijepit di pahanya. Setelah itu mereka keluar toko dan langsung pergi,” ujarnya.
Sutama mengatakan mereka ke Bali untuk berlibur. Namun, dalam perjalanan muncul niat untuk melakukan aksi pencurian tersebut.
Toko yang disasar adalah yang menjual susu kaleng. “Susu hasil curiannya itu rencananya akan dijual kembali dengan harga lebih murah,” kata Sutama.
Dia menjelaskan, untuk pasal yang disangkakan kepada empat pelaku adalah pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Saat ini keempat tersangka telah ditahan di Polres Karangasem,” jelasnya. (Eka Parananda/balipost)