Tim Gabungan Tertibkan sejumlah villa bodong. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST. com – Penertiban bodong atau tak berizin terus digencarkan oleh Pemkab Buleleng. Namun, petugas saat ini masih kesulitan untuk melakukan pendataan lantaran sejumlah lokasi yang disidak berkedok rumah pribadi.

Kasat Pol PP Buleleng Gede Arya Suardana mengatakan, dalam penertiban yang dilakukan pihaknya saat ini telah menyasar enam villa yang ada di tiga kecamatan. Dimana, dari penertiban itu ditemukan ada beberapa yang sudah berizin, masih mengurus izin, dan berkedok sebagai rumah pribadi.

Baca juga:  DPRD Bali Rekomendasi Penertiban Usaha Berjaringan Asing Ilegal

“Villa bodong masih sembunyi-sembunyi, apakah villa beneran atau villa sebagai tempat tinggal. Pengakuannya ini bukan villa tapi rumah tinggal. Ini nanti kita akan buktikan dengan menggandeng pihak desa,”terang Arya Kamis (7/12).

Suardana menyebut, penertiban villa ini akan terus dilakukan satu kali dalam seminggu. Nantinya dalam penertiban yang dilakukan juga akan berkoordinasi dengan kecamatan dan desa. Nantinya jika ditemukan villa yang tak berizin, pihak pengelola akan diminta terlebih dahulu untuk mengurus izin. Jika hal tersebut tidak diindahkan, petugas pun akan memasang tanda vila bodong terhadap villa tersebut. Dimana dari sejumlah villa yang sudah dijajaki petugas, kebanyakan pemilik merupakan warga lokal dan asing.

Baca juga:  Lakukan Pelecehan Colek Paha Perempuan Belasan Kali, Pria Beristri Dua Diamankan

“Kami berusaha kita tertibkan untuk cari izin. Kalau tidak dipasangi tanda vila bodong, dengan Tim OPAD. Kendalanya selama ini tidak bisa temui pemilik asli, kadang kosong kadang penjaganya saja, terus kita tindak lanjuti dan jajagi lagi,” kata dia.

Sementara, Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengatakan, penertiban yang dilakukan Sat Pol PP sebagai penegak Perda serta tim Optimalisasi PAD (OPAD) yang terdiri dari pihak kepolisian, kejaksaan dan SKPD terkait. Hal itu disebut tidak semata-mata dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), juga dilakukan sebagai penegakan aturan yang sudah ada.

Baca juga:  Penambang Liar di Eks Galian C Kembali Beraksi

“Kita murni penegakan aturan tidak hanya villa bodong tetapi juag air bawah tanah. Apa yang dilakukan ada kepastian hukum. Kalau bandel ya pasang stiker ada tahapannya efek jera,” katanya. (Nyoman Yudha/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *