MANGUPURA, BALIPOST. com – Potensi kerugian penyelundupan benih lobster mencapai Rp 30 miliar. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kamis (7/12) melakukan kesiapan personil operasi pengawasan dan penindakan BBL di Sektor Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, dalam melaksanakan tugas di Sektor operasi pengawasan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) khususnya di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Banyak pihak terlibat dalam pengecekan di drop zone Keberangkatan Internasional sisi barat, seperti Dirjen PSDKP, Dir SDP, Danlanal Benoa, GM PT. Angkasa Pura 1, dan petugas lainnya.
Dalam rilis Humas Ditjen PSDKP yang diterima, KKP berkomitmen mengimplementasikan kebijakan ekonomi biru dalam pembangunan sektor kelautan dan perikanan dengan mengedepankan ekologi sebagai panglima termasuk dalam pengelolaan komoditas lobster.
Dijelaskan, bahwa potensi lestari Benih BBL yang dapat dimanfaatkan secara nasional berdasarkan perhitungan mencapai 465.776.023 ekor yang tersebar di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Namun potensi pemanfaatan BBL tersebut tidak dirasakan manfaatnya oleh Indonesia karena banyak kebocoran-kebocoran dari aktivitas illegal salah satunya penyelundupan.
Aktifitas penyelundupan BBL terbesar saat ini dilakukan ke Vietnam, karena Vietnam membutuhkan BBL sebagai komoditas budidaya di negaranya mencapai 600 juta ekor dengan nilai mencapai 3 milyar dollar yang sumber benih bening lobstemya berasal dari Indonesia.
Terkait hal tersebut, pemerintah Indonesia melalui KKP RI mendorong Vietnam untuk berkerja sama dengan mekanisme G to G dalam pengembangan Industri budidaya BBL yang diharapkan dapat menekan angka penyelundupan BBL. Dampak potensi hilangnya PNBP dari aktivitas penyelundupan BBL ke luar wilayah NKRI sebesar kurang Rp 3 sampai Rp 30 triliun.
Salah satu penyebab masih maraknya aktifitas penyelundupan BBL yaitu penanganan dan penindakan terhadap pelaku penyelundupan masih
dilakukan secara parsial. Dan pada Jumat 1 Desember lalu KKP melalui Ditjen PSDKP melaksanakan Apel Operasi Terkoordinasi Pengawasan dan Penindakan Penyelundupan BBL di Batam, Kepulauan Riau.
Selain jalur laut, modus operandi yang dilakukan penyelundup BBL di antaranya melalui jalur udara yaitu melalui bandar udara yang dilakukan oleh koperman, yaitu orang yang membawa BBL di dalam koper yang akan membaur dengan penumpang pesawat pada umumnya atau penyelundupan jalur udara dengan manipulasi dokumen invoice ekspor di Terminal Cargo atau Regulated Agent untuk Cargo.
Khususnya di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, berdasarkan hasil analisa dan evaluasi merupakan salah satu jalur yang potensi dimanfaatkan oleh para pelaku penyelundupan BBL yang berasal dari penangkapan nelayan di daerah NTB dan Jawa Timur. (Masa/Balipost)