Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (4/12/2023). (BP/Dokumen Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Presiden Joko Widodo telah menandatangani surat Keputusan Presiden Nomor 57/M tanggal 7 Desember 2023, tentang pemberhentian Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej). Penandatanganan ini dilakukan setelah Presiden menerima surat pengunduran diri Wamenkumham. Demikian disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di Jakarta, Kamis (7/12) dikutip dari Kantor Berita Antara.

Ia mengatakan Wamenkumham Eddy Hiariej menyampaikan surat pengunduran diri pada hari Senin (4/12) petang. “Tetapi, karena Bapak Presiden sedang berada di luar kota sampai kemarin (Rabu, 6/12) petang, maka surat pengunduran diri baru diterima oleh Bapak Presiden siang tadi, setelah acara Rakornas Investasi dan UMKM Expo,” ujar Ari.

Baca juga:  Di Tengah Beratnya Tantangan Krisis Global, Ekonomi Nasional Tumbuh Positif

Sebagaimana diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. KPK mengklaim telah mengantongi alat bukti yang cukup dalam penetapan tersangka terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

“KPK terkait bagaimana mekanisme ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu karena kami telah memiliki kecukupan alat bukti,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu. (kmb/balipost)

Baca juga:  Kunjungi RTH Taman Bung Karno, Jokowi "Selfie" dengan Siswa dan Warga
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *