DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali menahan pengusaha tambang galian C berinisial LA (26) sejak 30 November lalu. Padahal kondisi perempuan kelahiran Probolinggo, Jawa Timur ini, dalam kondisi sakit karena lakalantas tunggal di wilayah Ubud.
Menurut Kuasa hukumnya, I Wayan Sudarma, SH, Jumat (8/12), saat penanganan perkara ada oknum polisi yang mencoba memeras. Ia pun mengatakan punya bukti rekaman percakapan dengan oknum anggota Ditreskrimsus Polda Bali berinisial H berpangkat kompol. “Percakapan itu terjadi saat orangtuanya dipanggil oleh Kompol H di ruangannya. Pada saat itu H minta 1,8 miliar, ditawar oleh klien saya menjadi Rp 500 juta tapi ditolak. Klien saya menaikan lagi jadi Rp 700 juta tapi ditolak oleh H,” ujar Sudarma.
Terkait kejadian tersebut, lanjut Sudarma, sudah dilaporkan ke Div. Propam Mabes Polri. Oleh Div. Propam Mabes Polri dilimpahkan penanganannya ke Bidpropam Polda Bali. “Bukti-buktinya sudah saya serahkan ke Bidpropam Polda Bali,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan menegaskan pihaknya sudah konfirmasi ke Dir. Reskrimsus Polda Bali dan meyakini tidak ada dugaan pemerasan seperti disebutkan keluarga LA. “Itu tidak benar. Buktinya proses kasus tersebut tetap berjalan. Mengenai penetapan tersangka kan ada tahapan,” tegasnya.
Terkait adanya dugaan pemerasan dan dilaporkan ke Div. Propam Mabes Polri, Jansen menyatakan itu haknya mereka dan nantinya akan diklarifikasi kebenarannya. “Jika tidak terbukti ya siap-siap saja (proses hukum). Karena kalau tidak punya bukti kan bisa kena juga. Kami membantah adanya dugaan pemerasan tersebut,” ujar mantan Kapolresta Denpasar ini.
Sedangkan terkait permohonan penangguhan penahanan tersangka, Jansen menyampaikan itu kewenangan penyidik. (Kerta Negara/balipost)