Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali, Alexander Palti. (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Puluhan warga blasteran mengajukan permohonan masuk sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Hal ini disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali, Alexander Palti di Denpasar, Sabtu (8/12).

Ia menyebutkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali melaksanakan tes kewarganegaraan kepada 26 orang. “Tim verifikator melakukan verifikasi lanjutan sebelum diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta,” kata dikutip dari Kantor Berita Antara.

Sebanyak 26 pemohon tersebut merupakan anak berkewarganegaraan ganda yang terlahir dari perkawinan campuran antarnegara dan mengajukan permohonan jadi WNI berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.

Baca juga:  Ini, Dudonan Karya di Pura Ulun Danu Batur

Ada pun para pemohon paling banyak merupakan anak hasil perkawinan campuran Indonesia-Jepang sebanyak 20 orang.

Sisanya, Indonesia-Jerman ada dua orang dan masing-masing satu orang hasil perkawinan campur Indonesia-Inggris, Indonesia-Amerika Serikat, Indonesia-Belgia dan Indonesia-Swiss.

Selain dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali, penyelenggara tes juga dari Imigrasi, Polda Bali dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali.

Untuk materi ujian, diantaranya tentang wawasan kewarganegaraan, pajak, dan tindakan kriminal.

“Mereka mengajukan permohonan menjadi WNI karena mengaku cinta Indonesia, selain itu karena adat dan budaya Indonesia yang sangat kental khususnya di Bali yang membuat tekad mereka bulat untuk menjadi WNI,” ucapnya.

Baca juga:  Tampilan Drainase di Kota Bangli Sudah Seperti Ini, Perbaikan Dianggarkan Puluhan Miliar

Sidang pewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang menyebutkan pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.

Permohonan menjadi WNI selain berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, termasuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Pengajuan warga blasteran hasil perkawinan campur menjadi WNI itu dilakukan di tengah semakin gencarnya pengawasan yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Bali terhadap warga negara asing yang berujung deportasi.

Baca juga:  Rambah Gianyar, Puluhan Ekor Babi Mati Mendadak

Berdasarkan data Kanwil Kemenkumham Bali, WNA yang mendapatkan sanksi deportasi ditetapkan sebanyak 289 WNA sejak Januari hingga 13 November 2023 yang berasal dari 55 negara salah satunya karena melanggar aturan keimigrasian.

Jumlah WNA dideportasi itu lebih tinggi dibandingkan pada 2022 mencapai 188 WNA diusir dari Bali.

WNA yang dikenakan sanksi itu di antaranya menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal, tindakan kriminal hingga melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *