DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus perampokan terjadi di konter HP, Jalan Ahmad Yani Utara, Denpasar Utara pada Rabu 29 November. Pelakunya, Ricky Malondo asal Sulawesi Utara.
Karena aksinya ketahuan, pelaku mendorong pemilik toko, Chandra Sanjaya. Selain itu pelaku juga memukul saudara korban menggunakan potongan besi.
Terkait pengungkapan kasus ini, Kapolsek Denut Iptu Putu Carlos Dolesgit, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Selasa 12 Desember 2023 menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pukul 02.30 WITA.
Kronologisnya, lanjut Iptu Carlos, saat itu korban berada di rumahnya dan tiba-tiba alarm toko bunyi. Korban langsung mengajak saudaranya ke TKP. Karena alarm toko terus bunyi, korban dan saudaranya berusaha mencari tahu dan dilihatlah pelaku.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Kerta Negara/balipost)