BANGLI, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Bangli berencana menyewakan kembali pabrik pengolahan kopi arabika di Desa Mengani, Kintamani. Sudah ada dua pengusaha yang berminat menyewa pabrik yang sudah lama tak beroperasi itu.
Namun demikian untuk menyewakannya, Pemkab Bangli saat ini masih menunggu penilaian harga sewa dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Kabupaten Bangli I Wayan Sarma, Rabu (13/12) mengatakan sampai saat ini pihaknya masih menunggu proses penilaian KPKNL terkait nilai sewa pabrik itu. Pihaknya sudah memohonkan penilaian harga sewa ke KPKNL beberapa bulan.
Pihaknya tidak bisa menargetkan kapan pabrik itu bisa disewakan. Sebab untuk penilaian harga sewa ada prosesnya. Mengingat KPKNL tidak saja mengurus permohonan yang diajukan Dinas PKP Bangli. “Nanti kalau sudah keluar limit sewanya, baru kami umumkan ke yang berminat menyewa,” kata Sarma.
Diungkapkan bahwa saat ini sudah ada dua pengusaha yang berminat menyewa pabrik kopi itu untuk kegiatan usaha. Pihaknya berharap setelah nantinya beroperasi kembali, pabrik kopi tersebut dapat berimbas pada kesejahteraan petani kopi sekitar.
Karena itu, sebelum sepakat menyewakannya, pihaknya akan meminta calon penyewa untuk melakukan presentasikan usahanya. “Kami harapkan agar keberadaan pabrik bisa mengakomodir kepentingan petani. Bahkan menjadi mitra petani,” kata Sarma.
Sebagaimana yang diketahui Pabrik pengolahan kopi milik Pemkab Bangli di Desa Mengani, Kintamani sudah beberapa tahun terakhir tidak beroperasi dan terbengkalai. Pabrik itu sempat disewa oleh Perusda BMB di tahun 2016. Oleh perusda, pabrik tersebut kemudian disewakan lagi dengan pihak ketiga. Tiga tahun kemudian yakni di tahun 2019 Perusda BMB memutuskan untuk berhenti melakukan sewa. Penyebabnya karena Perusda BMB bermasalah dengan pihak ketiga yang diajak kerjasama. (Dayu Swasrina/balipost)