NEGARA, BALIPOST.com – Pembatasan angkutan barang keluar masuk Bali diterapkan mulai Jumat, 22 Desember 2023 mendatang. Upaya ini dilakukan guna memperlancar arus libur Natal dan Tahun Baru hingga 2 Januari 2024 yang diprediksi akan terjadi peningkatan dibanding tahun sebelumnya.
Hal ini juga berdasarkan Surat Keputusan Bersama dari Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korlantas Polri dan Dirjen Bina Marga.
Koordinator Satpel UPPKB Cekik, I Made Ardana, Minggu (17/12), mengatakan bahwa penerapan pembatasan angkutan barang ini selama arus libur Nataru berlaku yakni mulai Jumat (22/12) hingga Selasa (2/1) mendatang. Dengan ketentuan kendaraan barang Jumlah berat yang diizinkan (JBI) maksimal 14 ton atau 14.000 kilogram.
“Diterapkan pembatasan operasional angkutan barang yang melintas di jalan nasional termasuk Denpasar-Gilimanuk. Termasuk yang masuk ke Bali maupun keluar Bali,” ujar Ardana.
Pembatasan operasional kendaraan barang ini dilakukan sebagai upaya antisipasi penumpukan kendaraan dan mengganggu arus lalin libur Nataru. UPPKB Cekik, sejak pekan lalu melakukan sosialisasi kepada sopir yang melintas dan membagikan brosur himbauan adanya pembatasan ini. Sehingga diharapkan pada waktu yang ditentukan itu, kendaraan barang tidak melintas. Kecuali, kendaraan barang yang mengangkut BBM dan Gas, hewan ternak, pupuk, pakan ternak dan bahan pokok.
Bilamana nantinya masih ada angkutan barang yang melintas di luar pengecualian yang diperbolehkan, akan ditampung kantong-kantong parkir yang tersedia. Termasuk di areal parkir UPPKB Cekik dan rest area lainnya dengan berkoordinasi bersama pihak Kepolisian. Sehingga diharapkan kendaraan barang tidak melintas pada masa libur Nataru tersebut. (Surya Dharma/Balipost)