Ilustrasi Pemilu 2024. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pada pemilu 2024, warga negara Indonesia (WNI) di Qatar akan menggunakan hak pilih mereka lima hari lebih awal dibandingkan di Indonesia, yakni pada 9 Februari 2024.

Menurut Prihandoko Saputro selaku Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Doha Bidang Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Jumat, 9 Februari 2024 dipilih karena menyesuaikan dengan hari libur WNI di Qatar.

Pemungutan suara nasional di Indonesia akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. “Itu hari yang paling memungkinkan agar warga Indonesia hadir (ke tempat pemungutan suara/TPS) . Namun, perhitungan suaranya sama seperti di Indonesia tetap pada 14 Februari,” kata Prihandoko, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (18/12).

Baca juga:  DPS Pemilu 2024, KPU Bali Tetapkan 3.287.880 Pemilih

PPLN Doha mencatat jumlah daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) wilayah Qatar untuk Pemilu 2024 adalah sebanyak 7.325 pemilih, yang terdiri atas 4.570 pemilih perempuan dan 2.755 pemilih laki-laki.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.226 pemilih akan menggunakan hak suaranya dengan mencoblos di TPS, 57 orang lewat kotak suara keliling (KSK), dan 42 pemilih melalui pos.

Ada 13 TPS yang disiapkan PPLN Doha untuk Pemilu 2024 yang akan tersebar di empat kota di Qatar, yakni tujuh TPS di Doha, tiga di Mesaieed Wakra, dua di Al Khor, dan satu di Dukhan. “Namun, ini (penempatan TPS) masih dalam proses perizinan dari Pemerintah Qatar,” ujar Prihandoko.

Baca juga:  Puluhan Penyandang Tunanetra Simulasi Nyoblos

Lebih lanjut, Prihandoko menyebut PPLN Doha hingga saat ini masih terus melakukan pendataan daftar pemilih tambahan (DPTb), yang diperkirakan akan terus berlangsung hingga tiga pekan sebelum pemungutan suara di TPS.

KPU mencatat ada sekitar 1,7 juta pemilih di luar negeri yang akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. Pemungutan suara di luar negeri bisa dilakukan lewat tiga cara, yakni mendatangi langsung TPS di titik-titik yang telah ditentukan, pemberian suara melalui KSK, atau lewat pos. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  e-KTLN dan e-PMI Bukan Dokumen Persyaratan Wajib Dimiliki PMI

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *