NEGARA, BALIPOST.com – Menjadi salah satu desa adat di Jembrana yang memiliki wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan daerah tujuan wisata (DTW) di Kabupaten Jembrana, Desa Adat Delodberawah bersinergi dengan desa dinas dalam pengelolaan. Menjaga kebersihan dan taksu pantai menjadi kewajiban bersama.

Terlebih setelah dilakukan penataan dengan pemasangan senderan pelindung abrasi, desa berupaya berbenah terutama menjaga kebersihan. Melalui Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) di bawah desa dinas, dilakukan pengelolaan untuk pendapatan asli desa. Selain retribusi parkir, juga mengkoordinir peran pihak ketiga yang melakukan usaha di pantai di Jembrana ini.

Baca juga:  Antisipasi Lonjakan Penumpang saat MotoGP Mandalika, Sejumlah Fastboat Siap Angkut Penumpang Padangbai-Lombok

Bendesa Delodberawah, I Wayan Gelgel mengatakan dalam upaya pengelolaan kawasan pantai, desa adat telah memiliki pararem yang mengatur setiap kegiatan yadnya di pantai. Termasuk kewajiban menjaga kebersihan dari sampah-sampah dari kegiatan yadnya.

Khusus saat Nyepi, desa adat menjadi tuan rumah tempat malasti atau mekiis yang diikuti dari sejumlah desa adat di Kecamatan Mendoyo. Desa Adat Delodberawah memiliki potensi daerah tujuan wisata dan berupaya tetap mengawal adat dan kearifan lokal desa dengan sejumlah program yang dijalankan.

Baca juga:  Beri Kenyamanan untuk Wisatawan dan Kelompok Rentan, Pusat Keselamatan dan Keamanan Diluncurkan di Bali

Saat ini Desa Adat Delodberawah memiliki 560 KK yang terbagi di enam banjar adat. Di antaranya Banjar Adat Telepus, Tegalsari, Berawantunjung, Bayur, Kertayasa dan Sandat.  Desa adat juga sangat mendukung dan berkolaborasi dengan program Desa Dinas Delodberawah untuk pengembangan pariwisata Pantai Delodberawah.

Sementara Perbekel Delodberawah, Made Rentana mengatakan untuk pengelolaan wisata di Delodberawah yang dikenal dengan pasir hitamnya dilakukan Pokdarwis yang dibentuk dari warga. Pengelolaan pendapatan dari retribusi masuk kawasan dan parkir termasuk saat momen Makepung di Sirkuit Delodberawah, nantinya untuk sumber pendapatan desa. Hasil pendapatan dibagi untuk desa dinas, desa adat dan pengelola (pokdarwis) untuk kepentingan masyarakat atau krama desa. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Desa Adat Duda Berlakukan Sanksi Denda Buang Sampah ke Tukad Sangsang

Simak selengkapnya di video

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *