GIANYAR, BALIPOST.com – Memasuki kurang lebih dua minggu masa kampanye ini ada beberapa hal yang menjadi catatan Bawaslu Kabupaten Gianyar. Ketua Bawaslu Gianyar, Wayan Hartawan, Senin (18/12) mengatakan permasalahan yang mencuat calon legislatif enggan melaporkan program atau kegiatan kampanye, dan laporan perobekan APK di beberapa titik, seperti di Kecamatan Tegallalang.
Ketua Bawaslu mengungkapkan permasalahan pertama masih enggannya calon dalam penyampaian pemberitahuan kampanye kepada bawaslu terkait dimana melaksanakan program kampanye. Bawaslu mendapatkan informasi kasus alat peraga kampanye calon legislatif Kadek Diana dari Dapil Kabupaten Gianyar yang tandem dengan Wayan Kertayasa Dapil Kecamatan Tegallalang dari Partai Gerindra yang diduga dirobek.
Tim Bawaslu Gianyar telah menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penelusuran APK rusak yang berada di wilayah Desa Pupuan Tegallalang Gianyar.
Sesuai catatan Bawaslu Gianyar, belum ada banjar atau desa yang mengajukan bebas parpol. Namun, ada beberapa daerah Ubud steril dari pemasangan APK.
Sementara Ketua DPC Gerindra Gianyar, I Wayan Tagel Arjana diminta konformasinya membenarkan kasus perobekan APK Caleg Gerindra Kadek Diana tiga titik di Wilayah Desa Pupuan Tegallalang. Kasus ini telah dilaporkan ke kepolisian dan Bawaslu Kecamatan Tegallalang. Kasus terbaru di Tebongkang Singakerta Ubud ada kasus pencabutan bendera Gerindra yang terpasang di tiang listrik diganti dengan bendera parpol lain.
Tagel Arjana menekankan sesuai arahan KPU dan Bawaslu, Partai Gerindra akan melaksanakan tahapan kampanye ini dan seterusnya dengan selalu menjaga kondusivitas wilayah masing-masing. Ini, termasuk pemasangan APK dan pelaksanaan program kampanye selalu mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Wirnaya/balipost)