Firli Bahuri. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait penetapannya sebagai tersangka ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (19/12). Atas penolakan ini, Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu berharap publik tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, Firli meminta tidak ada yang menghakimi. “Tolong, tidak ada yang menghakimi seseorang. Kita patuhi asas praduga tak bersalah,” kata Firli, Rabu (20/12).

Firli mengaku kaget mengetahui gugatan praperadilan yang dia ajukan ke PN Jakarta Selatan ditolak oleh hakim. Dia pun menilai gugatan tersebut bukan ditolak, melainkan tidak dapat diterima.

Baca juga:  Ajudan Ketua KPK Tak Hadiri Panggilan Polda Metro Jaya

“Saya kaget mendengar berita bahwa permohonan (praperadilan) Firli ditolak. Saya kaget. Kan putusan pengadilan enggak begitu bunyinya. Putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan, mengadili, pertama, permohonan pemohon tidak diterima; bukan ditolak, tetapi juga tidak dikabulkan,” kata Firli.

Firli meminta masyarakat dapat mengikuti proses hukum dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjerat dia sebagai tersangka.

Baca juga:  Lakalantas, Wanita Tewas Terseret 100 Meter

“Kami (saya) akan ikuti proses hukum, due process of law. Kami berharap tidak ada anak bangsa yang terjerumus di dalam opini,” ujar Firli.

Pada Selasa (19/12), Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Dalam putusan, Imelda menyatakan dalil permohonan dan bukti yang diajukan Firli telah masuk materi pokok perkara.

Padahal, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 telah menyatakan permohonan praperadilan hanya menilai aspek formal dan tidak memasuki materi pokok perkara. Dengan demikian, permohonan Firli tersebut dinilai kabur dan tidak jelas atau obscuur libel.

Baca juga:  Sidang Etik Firli Bahuri Hadirkan Alex Tirta

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Imelda saat membacakan putusan praperadilan Firli dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (19/12).

Firli mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *