DENPASAR, BALIPOST.com – Masa keemasan angkutan kota (angkot) di Denpasar kini tinggal kenangan. Beberapa kali ada upaya untuk menggairahkan angkutan umum ini tidak mendapat respon yang bagus dari warga. Akibatnya, kini angkot tidak lagi bisa beroperasi. Karena umur kendaraan sudah di atas 25 tahun. Perpanjangan ijin trayek pun tidak bisa dilakukan. Kini, keberadaan angkutan umum hanya tinggal dua yang masih berizin.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar I Ketut Sriawan, Selasa (19/12) mengungkapkan, keberadaan angkot saat ini hanya tinggal dua untuk menyelesaikan izin trayek mereka. Sisanya sudah tidak diperbolehkan lagi memperpanjang izin trayek angkutan umum.
Alasannya, angkot-angkot tersebut sudah uzur dan sudah melewati 25 tahun. Selain itu kata dia, angkot tersebut disuntik mati sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali nomor 4 tahun 2016 tentang LLAJ. “Maksimal angkot yang bisa beroperasi kan umur 25 tahun tidak boleh lebih dari itu. Dan aturannya Perda nomor 4 tahun 2016 tentang LLAJ,” jelasnya.
Sriawan mengungkapkan, angkutan umum pengganti angkot saat ini difokuskan pada Bus Trans Metro Dewata yang kini sudah wara wiri beroperasi di Kota Denpasar. “Penggantinya bus Trans Metro Dewata, sekarang sudah disiapkan sebanyak 105 bus yang untuk melayani penumpang tujuan antar Kota Denpasar,” imbuhnya.
Sementara, salah satu sopir angkot Made Ramia, 67, asal Banjar Belong, Desa Pemecatan Kaja, Denpasar Utara yang ditemui di Terminal Ubung mengaku bakal pensiun jadi sopir angkot. Apalagi, angkot yang dia kendarai sejak 1994 tersebut tidak lagi diberikan izin trayek dengan alasan mobil sudah tua.
Dikatakannya, kendati sudah tidak diberikan lagi izinnya namun dia mengaku masih bisa ngetem di Terminal Ubung. “Saya sudah jadi sopir angkot dari tahun 1974 waktu bemo roda tiga. Sekarang saya mau pensiun, sekarang saya hanya menerima carteran saja. Nanti mobil ini akan saya kembalikan ke pemiliknya soalnya saya biasanya setoran,” ujarnya.
Ramia mengatakan, setoran yang dia berikan ke pilik angkot biasanya Rp 600.000 perbulan. Tetapi karena kondisi sudah sepi dan izin trayek tidak lagi diberikan, pemilik angkot tidak lagi menargetkan setoran. (Asmara Putra/Balipost)