GIANYAR, BALIPOST.com – Berbagai trik dilakukan gelandangan dan pengemis (Gepeng) saat beraksi di Gianyar. Seperti halnya aksi gepeng berkedok “manusia silver” di kawasan bypass IB Mantra, tepatnya di traffic light Pura Er Jeruk, Pantai Purnama Sukawati, Rabu (20/12). Aksi mereka yang sudah dinilai melanggar Perda itu langsung ditertibkan Satpol PP Gianyar.
Kasat Pol PP Gianyar, I Made Watha Rabu (20/12) mengatakan, penertiban yang dilalukan instansinya sebagai pengawal Perda, adalah untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat dan juga wisatawan “Karena itu anggota membersihkan kawasan traffic light Pantai Purnama ini dari gepeng yang berpraktek meminta-minta. Hari ini kami amankan manusia silver, “ ujar Made Watha.
Aksi manusia silver itu yang meminta- minta itu pastinya mengganggu ketertiban umum. Untuk itu Satpol PP Kabupaten Gianyar menurunkan tim guna menertibkan gepeng manusia silver yang kedapatan mengemis di wilayah Sukawati. “Gepeng ini melanggar Perda No. 15 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, kami tertibkan demi Gianyar aman dan nyaman,” tegas Watha.
Setelah diamankan, Tim Satpol PP yang diturunkan juga mendata keberadaan manusia silver tersebut. Dari KTP yang ditunjukkan pria tersebut bernama Abdul Wahab asal Sidoarjo, Jawa Timur.
Made Watha menambahkan, setelah didata gepeng manusia silver itu langsung dibina Petugas Satpol PP. Ia berjanji tidak lagi mengulangi perbuatannya mengemis atau meminta-minta. “Jika ia mengulangi perbuatannya lagi, maka Satpol PP tak segan segan memberikan sanksi berat sesuai Perda Ketertiban Umum,” ujarnya memperingati. (Wirnaya/Balipost)