SEMARAPURA, BALIPOST.com – Desa Adat Bias, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Klungkung, menerima hibah berupa tanah dari pemerintah daerah. Hibah tanah diberikan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan desa adat, agar dapat dimanfaatkan dengan maksimal oleh desa adat.

Tanah yang dihibahkan itu seluas 176 meter persegi, ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah. prosesi penyerahan hibah tanah ini dilakukan langsung I Made Kasta yang saat itu menjabat sebagai Plt Bupati Klungkung didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Klungkung I Dewa Putu Griawan kepada Desa Adat Bias di Balai Banjar Bias pada 11 Desember 2023.

Baca juga:  Sambut KTT G20, Mendagri Minta 4 Wilayah Ini Pengelolaan Sampahnya Harus Baik

Penyerahan tersebut ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Plt. Bupati Klungkung dengan Bendesa Adat Bias.

Bendesa Adat Bias, I Made Sudi pada kesempatan itu, menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung karena telah menghibahkan tanah seluas 176 meter persegi. Menurut dia, tanah ini akan sangat bermanfaat dalam rangka menunjang kepentingan desa adat dalam melakukan pembangunan. Setelah menerima hibah, nantinya akan direncanakan lebih lanjut bersama jajaran prajuru dan krama Desa Adat Bias untuk memanfaatkannya lebih lanjut.

Baca juga:  Dari Oknum Pengelola SPBU Dibekuk hingga Warga Nawakerti Meninggal Terlindas

Sementara itu, mantan Wakil Bupati Klungkung, Made Kasta menjelaskan bantuan hibah diberikan untuk memenuhi kebutuhan desa secara maksimal, agar Desa Adat Bias terus mampu bergerak maju dan eksis dalam setiap melaksanakan berbagai kegiatan desa adat. Seluruh kendala yang menghambat proses hibah tanah ini, kata dia, sudah ditangani dengan baik oleh pemerintah daerah. Sehingga proses hibah dapat segera dilakukan. (Bagiarta/balipost)

Simak selengkapnya di video

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *