Ilustrasi. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dua orang terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu, terdakwa I Putu Andhi Parwatha dan I Putu Gede Raka Santosa, Kamis (21/12) divonis berbeda oleh majelis hakim PN Denpasar. Andhi Parwatha dihukum selama 8,5 tahun penjara sedangkan Santosa lebih rendah, yakni selama delapan tahun penjara.

Para terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing Rp 1,5 miliar, subsider tiga bulan kurungan. Vonis itu turun dibandingkan dengan tuntutan JPU I Ketut Sujaya. Jaksa dari Kejati Bali itu sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun.

Baca juga:  Ini Update Data Kasus Covid-19 di Denpasar

Terdakwa disebut terbukti mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu. Parwatha dan Santosa ditangkap di lahan kosong di Jalan Dewi Madri, Denpasar.
Sebagaimana dalam sidang sebelumnya, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum, menyimpan, atau menyediakan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Diungkap jaksa, kedua terdakwa ditangkap oleh petugas dari BNNP Bali bermula dari informasi masyarakat. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Ditemukan, Belasan Peluru Aktif di Pantai Penimbangan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *