Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi (tengah) menjelaskan soal etika AI, Jumat (22/12). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) secara resmi merilis Surat Edaran (SE) nomor 9 tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Ini merupakan panduan untuk para pelaku di industri teknologi bisa memanfaatkan secara positif teknologi tersebut di Indonesia.

“Upaya tata kelola semakin diperlukan agar pemanfaatan AI dapat dilakukan secara aman dan produktif. Berangkat dari kondisi tersebut, SE ini kami tujukan kepada pelaku usaha, aktivitas pemrograman berbasis AI pada penyelenggara sistem elektronik lingkup publik dan privat,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, Jumat (22/12) dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Masyarakat Diminta Aktif Laporkan Konten Bermuatan Judi Online

Kehadiran SE itu berkaca dari perkembangan pesat penggunaan AI dalam industri, Budi kemudian menyebutkan dari sisi potensi nilai ekonomi secara global AI diproyeksikan menghasilkan sebesar 142,3 miliar dolar AS di 2023.

Khusus kawasan ASEAN, Budi menyebutkan AI pada 2030 diperkirakan berkontribusi pada PDB regional hingga 1 triliun dolar AS dengan 366 miliar dolar AS berasal dari Indonesia.

Meski begitu, menurutnya dari dampak positif yang diberikan tetap ada dampak negatif yang perlu ditanggulangi seperti bias informasi hingga ancaman hilangnya beberapa sektor pekerjaan akibat adanya otomasi.

Baca juga:  Iuran Tapera Dipastikan Bukan Uang Hilang

Maka dari itu, sebagai langkah awal SE tentang Etika Kecerdasan Artifisial akhirnya dirilis oleh Kementerian Kominfo secara resmi pada 19 Desember 2023.

Budi mengatakan SE yang dirilis telah melewati banyak tahapan diskusi dengan para pelaku industri terkait dan disepakati ada beberapa nilai etika yang perlu dipedomani saat memanfaatkan AI yaitu inklusivitas, aksesibilitas, keamanan, kemanusiaan, kredibilitas, dan akuntabilitas.

Lebih lanjut, para pelaku industri diminta juga untuk menjaga privasi dan data sehingga tidak ada individu yang dirugikan.

Para pelaku industri diminta untuk bertanggung jawab pada pengembangan dan pemanfaatan AI yang berhubungan dengan kemanusiaan. Misalnya seperti memastikan AI tidak digunakan untuk menentukan kebijakan atau mengambil keputusan yang menyangkut kemanusiaan.

Baca juga:  346 Rumah Rusak dan 770 Warga Mengungsi Akibat Gempa

Contoh lainnya pengembang layanan dari industri terkait bisa membagikan hasil pengembangannya agar dapat mencegah dampak negatif dan kerugian dari teknologi yang dihasilkan.

Terakhir, pelaku industri diminta untuk memperhatikan manajemen risiko dan manajemen krisis dalam pengembangan AI.

“Kami harapkan para pihak tersebut dapat menjadikan surat edaran ini sebagai pedoman etika dalam pengembangan dan memanfaatkan AI pada kegiatannya,” ujar Budi. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *