SINGARAJA, BALIPOST.com – Sebanyak enam warga binaan Lapas Kelas IIB Singaraja yang beragama Nasrani diusulkan untuk menerima remisi khusus Natal 2023. Mereka yang diusulkan untuk menerima remisi ini sebagian besar berasal dari perkara narkotika dan pencurian.
Kepala Lapas Singaraja I Wayan Putu Sutresna dikonfirmasi Jumat (22/12) mengatakan, sejatinya jumlah warga binaan yang beragama Nasrani di Lapas sebanyak 10 orang. Namun yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi hanya 6 orang.
Syarat dalam pengusulan remisi ini warga binaan harus berkelakuan baik, sudah menjalani masa penahanan minimal selama enam bulan, tidak melakukan pelanggaran, tidak ada gagal integrasi atau tertangkap lagi, sudah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap, dan serta aktif dalam mengikuti program pembinaan di Lapas. “Untuk empat orang lainnya tidak diusulkan karena tiga diantaranya masih berstatus sebagai tahanan sementara satu orang lain sudah menjalani subsider, ” jelas Sutresna.
Remisi yang diusulkan untuk enam warga binaan ini kata Sutresna berbeda-beda. Rinciannya dua orang diusulkan menerima remisi 15 hari dan empat orang diusulkan menerima remisi satu bulan. “Usulannya hanya remisi khusus (RK) I yaitu pengurangan masa hukuman. Tidak ada yang langsung bebas,” jelas Sutresna.
Kementerian Hukum dan HAM RI dikatakan Sutresna biasanya akan menjawab usulan pihaknya pada H-1 hari Natal, ditandai dengan turunnya Surat Keputusan. (Nyoman Yudha/balipost)