DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali akan mengukuhkan sebanyak 56 prajuru desa adat di Bali pada Purnama Sasih Kapitu Isaka 1945, Rabu (27/12). Patajuh Bhaga Kelembagaan dan SDM MDA Provinsi Bali, I Made Wena membenarkan saat dikonfirmasi Senin (25/12).
Ia mengatakan prajuru desa adat yang akan dikukuhkan pada Purnama Sasih Kapitu ini telah disetujui berdasarkan Permohonan Penerbitan Surat Keputusan Penetapan dan Pengukuhan Prajuru Desa Adat untuk Pengukuhan pada Purnama Sasih Kapitu. Untuk itu, desa adat yang telah disetujui dipersilakan mempersiapkan diri untuk pelaksanaan kegiatan pengukuhan dan berkoordinasi dengan MDA Kecamatan dan MDA Kabupaten untuk kepastian waktu pengukuhannya.
Mengingat tanggal 25 Desember 2023 adalah Hari Raya Natal (hari libur), Surat Keputusan (SK) akan diterbitkan per-tanggal 26 Desember 2023. Surat penugasan pengukuhan dan petikan SK juga akan disampaikan kepada MDAK, MDAC, dan masing-masing desa adat paling lambat pada Selasa, 26 Desember 2023.
Sementara itu, desa adat yang memohon pengukuhan pada Purnama Sasih Kapitu namun tidak diumumkan, berarti belum disetujui. Untuk itu, mereka dapat menghubungi MDA Provinsi Bali untuk dicarikan solusi atas permasalahan yang dialami. (Winatha/balipost)