AMLAPURA, BALIPOST.com – Guru yang melakukan tindak pelecehan terhadap siswa SD di Karangasem divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Amlapura. Oknum guru itu dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Atas vonis tersebut, oknum guru itu baru diberhentikan sementara. Terdakwa menerima uang pemberhentian sementara setiap bulannya.
Kepala BKPSDM Karangasem, I Komang Agus Sukasena, Senin (25/12) mengungkapkan, pascavonis tersebut, BKPSDM Karangasem mengatakan yang bersangkutan belum dipecat sebagai PNS. Statusnya baru sebatas diberhentikan sementara.
“Guru tersebut baru diberhentikan sementara, kami perlu mendapatkan berkas putusannya untuk bahan rapat membahas status kepegawaian yang bersangkutan setelah putusan dimaksud,” ucapnya.
Sukasena mengatakan selama statusnya diberhentikan sementara, yang bersangkutan kehilangan haknya, diantaranya seperti tunjangan sebagai PNS, dan penghasilan sertifikasi profesi guru. Namun, yang bersangkutan masih menerima penghasilan berupa uang pemberhentian sementara yang diterima setiap bulan sebelum status hukumnya inkrah.
“Ya, dapat uang pemberhentian sementara nominalnya setengah gaji, sedangkan yang lain seperti tunjangan dan sertifikasi tidak dapat,” katanya. (Eka Parananda/balipost)