Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Karangasem mendapat remisi khusus Hari Raya Natal, Senin (25/12). (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Puluhan warga binaan yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Karangasem mendapat remisi, khusus hari raya Natal, Senin (25/12). Hal itu diungkapkan, Kepala KPLP (Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan) Kelas IIB Karangasem Daud Simamora.

Daud Simamora, mengatakan, tercatat ada sebanyak 27 narapidana yang beragama Kristen. Akan tetapi, yang diusulkan dapat remisi hanya 22 orang, sedangkan 5 orang lainnya belum memenuhi syarat.

Baca juga:  Petugas Berantas Barang-barang Terlarang di Lapas Karangasem

“Sebanyaj 22 narapidana yang mendapatkan remisi khusus Natal tersebut sebanyak 9 orang berasal dari kasus narkoba, dua diantaranya WNA. Kemudian 7 orang kasus pencurian, 2 orang kasus penganiayaan serta kasus pembunuhan, KDRT, perlindungan anak dan pengerukan masing-masing satu orang,” ucapnya.

Dia menjelaskan, dari jumlah itu, sebanyak 5 orang diantaranya dapat remisi selama 15 hari, 16 orang dapat remisi 1 bulan dan satu orang dinyatakan langsung bebas. “Kami harap bagi narapidana langsung bebas, mereka bisa kembali bersama keluarga dan masyarakat untuk menjalani kehidupan yang normal dan tidak mengulangi perbuatannya lagi,” harapnya. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Pengunjung Polres akan Dicek Suhu Tubuhnya
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *