Penyerahan remisi Hari Raya Natal bagi warga binaan di Rutan Negara, Senin (25/12). Satu di antara penerima merupakan WNA yang menerima satu bulan pengurangan penjara. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Sebanyak 9 orang narapidana beragama Kristen yang menjalani pembinaan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Negara menerima remisi Hari Raya Natal. Remisi ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan.

Dari 9 orang napi yang mendapatkan remisi, satu di antaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA). Penyerahan remisi dilakukan secara internal di aula Rutan Negara, Senin (25/12) oleh Kepala Rutan Negara, Lilik Subagiyono didampingi I Nyoman Tulus selaku Kasubsi Pelayanan Tahanan dan didampingi staf lainnya.

Baca juga:  458 Napi Lapas Kerobokan Dapat Remisi

Dari 9 orang napi yang menerima remisi Natal, menurut Lilik, 1 orang warga negara asing (WNA) dan 8 orang lainnya warga Indonesia. Pengurangan masa tahanan antara 15 hari hingga 1 bulan 15 hari. “Rinciannya penerima remisi khusus Natal terdiri dari dua orang narapidana remisi 15 hari, enam orang mendapat remisi satu bulan dan satu orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari. Narapidana yang menerima remisi khusus Natal pun memiliki beragam latar belakang perkara, termasuk enam orang dengan kasus narkotika, satu orang kasus korupsi, dan dua orang kasus pidana umum,” ujarnya.

Baca juga:  Monumen Lintas Laut Jawa-Bali, Kenang Pertempuran Laut Pertama yang Heroik 

Untuk napi WNA perkara narkoba menerima 1 bulan pengurangan penjara.

Remisi khusus pada hari besar keagamaan tersebut merupakan pemenuhan hak-hak narapidana. Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan dari negara terhadap narapidana yang berupaya untuk berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang bermanfaat. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *