Penyerahan remisi ke WBP Lapas Singaraja, Senin (25/12). (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Sejumlah enam Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Kristen di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja, menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal. Senin (25/12). Penyerahan Remisi Khusus ini diserahkan secara serentak di Unit Pelaksana Teknis yang terpusat di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika Kelas IIA Bangli oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI.

Kalapas Singaraja, I Wayan Putu Sutresna menyampaikan Remisi Khusus Natal merupakan salah satu hak warga binaan yang diberikan bagi yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. “Dari keenam Warga Binaan kami, 2 orang menerima remisi sebesar 15 hari dan 4 orang menerima remisi sebesar 1 bulan. Adapun sebanyak empat orang tidak menerima remisi dikarenakan satu orang sedang menjalani subsider (pidana denda) dan tiga lainnya masih berstatus sebagai tahanan,” ujar Sutresna.

Baca juga:  Manfaatkan Kearifan Lokal, Polda Deteksi Dini Munculnya Premanisme dan Narkoba

Sementara itu, dalam laporannya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Bali , Putu Murdiana menyampaikan pada lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Bali sebanyak 335 orang menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal dengan rincian RK I sebanyak 330 orang dan RK II (langsung bebas) sebanyak 5 orang. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *