Kapolda Bali Irjen Pol. Ida Bagus Kade Putra Narendra usai menggelar rilis akhir tahun 2023, Kamis (28/12). (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kapolda Bali Irjen Pol. Ida Bagus Kade Putra Narendra menggelar rilis akhir tahun 2023 di Denpasar, Kamis (28/12). Secara umum kasus tindak pidana hingga lakalantas di wilayah Bali terjadi peningkatan.

Untuk kriminalitas di wilayah hukum Polda Bali terjadi 4.142 kasus dan untuk tindak pidana umum 3.075 kasus. Sedangkan kasus lakalantas terjadi 7.224, korban meninggal dunia 632 orang, luka berat 71 orang, luka ringan 9.189. Jumlah pelanggaran ditilang manual 38.270, ETLE 12.954 dan teguran 112.275.

“Kasus yang paling sering terjadi diantaranya pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor. Kasus menonjol yang mendapat perhatian publik diantaranya yaitu pembukaan portal secara paksa pada saat hari raya Nyepi di Buleleng dan pembakaran resort di Desa Bugbug, Karangasem,” ujar Irjen Putra.

Baca juga:  Diburu, WN Australia Pemasok Narkoba Puluhan Miliar

Sedangkan untuk kasus kriminal khusus selama tahun 2023 ditangani 261 kasus dan terselesaikan 195 kasus. “Jumlah kasus meningkat 19 persen,” tegasnya.

Untuk kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ada 32 laporan. Jumlah tersangka 15 orang dan korban 52 orang. Jenis kasus yang paling banyak ditangani yaitu tindak pidana korupsi dan kejahatan terhadap kekayaan negara.

“Beberapa kasus menjadi perhatian publik diantaranya yaitu aborsi ilegal di wilayah Badung dan pengungkapan tindak pidana pedagangan orang atau TPPO dimana korbannya lebih dari 300 orang,” ungkap Kapolda asal Tabanan ini.

Baca juga:  Perpu Akses Informasi Perpajakan Disahkan menjadi UU

Terkait dengan penanganan kasus TPPO, Polda Bali memiliki Satgasda dipimpin wakapolda. Sampai saat ini Satgasda diungkap sebanyak 32 laporan dengan jumlah tersangka sebanyak 15 orang dan jumlah korban sebanyak 52 orang.

Menurut jenderal bintang dua di pundak ini, sindikat TTPO menyasar masyarakat golongan menengah ke bawah yang berjuang mendapatkan pekerjaan. Pelaku TPPO memanfaatkan keterbatasan dan kekurangan para korban. Modusnya memberi iming-iming gaji besar dan dipekerjakan ke luar negeri. “Para pelaku menyalahgunakan visa dan dokumen palsu. Korban melakukan penjeratan utang dan pemotongan gaji. Bahkan ada yang tidak digaji. Yang namanya ilegal pasti menyalahi aturan. Kami mengimbau agar masyarakat tidak tergiur dengan iming-iming gaji besar,” ucapnya.

Baca juga:  Kasus COVID-19 Baru di Bali Masih Capai Puluhan, Korban Jiwa Tetap Nihil

Untuk penanganan narkoba diungkap 806 kasus. Jumlah tersangka terdiri dari 902 WNI dan 100 WNA. Barang bukti yang disita ganja 32.548, 4106 gram, sabu-sabu 6.928,02 gram, tembakau gorila 1.668,86 gram, ekstasi 2.561 butir, kokain 3.719,55 gram, bromazepam 912,86 gram, mushroom 3.656,02 gram dan pil koplo 6.557 butir. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *