SINGARAJA, BALIPOST.com – Sebagai bentuk upaya untuk menegakkan hukum terkait peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat, Polres Buleleng memusnahkan ratusan liter arak bali dan minuman beralkohol berbagai merek, Rabu (28/12). Pemusnahan ini sekaligus sebagai memberikan kenyamanan masyarakat jelang akhir tahun 2023.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menjelaskan, minuman beralkohol yang tidak memiliki ijin edar kerap ditemukan menjelang pergantian tahun. Sejumlah warung yang tidak memiliki ijin peredaran kerap memanfaatkan momen perayaan pergantian tahun untuk menjual minuman – minuman ini.
Untuk itu, pihaknya yang menjabat baru beberapa hari langsung memerintahkan polsek jajaran untuk melakukan razia ke sejumlah titik, agar peredaran minuman beralkohol yang tidak memiliki ijin edar bisa diminimalisir.
“Yang kita amankan ada 393 liter arak Bali, 25 botol Iceland, 11 botol Whisky, 1 botol Red Label, Anggur 89 botol, Vodka 9 botol dan 54 botol mojito dari berbagai polsek jajaran. Miras – miras yang tak memiliki ijin edar pun langsung dimusnahkan,” tegasnya.
Selain melakukan pemusnahan barang bukti, Polres Buleleng melakukan pembinaan terhadap pedagang yang tidak memiliki ijin edar. “Nantinya jika pedagang-pedagang tersebut masih membandel, Polisi tak segan-segan melakukan tindakan lebih dari sekadar pembinaan,”pungkasnya. (Nyoman Yudha/Balipost)