Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pembagian surat suara Pemilu 2024 kepada pemilih di Taipei, Taiwan, sebelum waktunya akan dianggap sebagai surat suara rusak dan bakal digantikan dengan surat suara baru.

Hal itu ditegaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari, merespons pernyataan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja yang merekomendasikan agar surat suara itu tak dianggap sebagai surat suara rusak.

Pasalnya, Bawaslu RI khawatir jika dianggap rusak malah akan menimbulkan masalah yang lebih kompleks. “Maksudnya bagaimana? Tidak dianggap rusak kata siapa?” ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (28/12).

“Surat suara pengganti dan yang belum dikirim akan dikasih kode khusus untuk tidak membingungkan. Yang sudah dikirim awal kan tidak ada tanda khusus,” sambungnya.

Baca juga:  Tukar APAR Rumah Sakit, Rekanan Diciduk Polisi

Adapun sebagai sesama institusi penyelenggara pemilu, berdasarkan UU Pemilu, KPU harus menindaklanjuti saran perbaikan Bawaslu. Kendati demikian, Hasyim tak ambil pusing.

KPU RI akan tetap berpegang pada rencana awal, yaitu menganggap rusak 62.552 surat suara yang dikirim lebih awal dan mengirim surat suara penggantinya sesuai jadwal. “Yang tahu situasinya kan KPU,” ucap Hasyim.

Hal senada disampaikan anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos bahwa pihaknya sudah punya langkah mitigasi untuk menerbitkan surat suara baru dan akan mengumumkan mana yang dihitung dan mana yang tidak.

Ia juga memastikan akan mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan Petugas Pemungutan Luar Negeri (PPLN) Taipei. “Ini PPLN yang dilantik oleh KPU merupakan jajaran KPU, maka mekanisme penyelesaiannya ada di Peraturan KPU kami. Ini kan dugaan ya, maka seberapa jauh, seberapa fatal, bagaimana bentuknya, kenapa demikian, itu harus ditelusuri nanti oleh teman-teman divisi SDM dan pengawasan internal KPU,” tambah Betty.

Baca juga:  Rendah, Tingkat Pelanggaran Etika Penyelenggara Pemilu di Bali.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Puadi menjelaskan pengiriman surat suara dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) kepada pemilih dengan metode pos berdasarkan lampiran PKPU 25 Tahun 2023 seharusnya baru akan berlangsung pada tanggal 2 sampai 11 Januari 2024 atau 30 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, yakni 14 Februari 2024.

“Jadi, dengan demikian terdapat dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) pos dan atau PPLN Taipei,” ujar Puadi di Kantor Bawaslu, Jakarta.

Baca juga:  KPU Kabupaten/Kota Bisa Tunda Pilkada Jika Tak Ada Anggaran

Terkait dengan 31.276 surat suara yang dinyatakan KPU sebagai surat suara rusak, lanjutnya, Bawaslu berpandangan tidak terdapat kriteria surat suara rusak akibat kesalahan prosedur pengiriman.

Pasalnya, lanjut Puadi, dalam Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 pada halaman 19 terkait kriteria surat suara rusak, tidak ada poin yang menyebutkan salah prosedur dalam pengiriman sebagai salah satu indikator untuk menyatakan surat suara rusak.

“Dengan demikian tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk menyatakan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih sebagai surat suara rusak,” jelasnya. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *