Gunung Batur di Kintamani. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Usai pandemi Covid-19, sektor pariwisata Bali berkembang pesat. Investasi makin banyak masuk. Sayangnya, masifnya investasi tak dibarengi dengan perbaikan kualitas lingkungan seperti kekhawatiran yang disuarakan Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, beberapa waktu lalu. Justru, lingkungan makin terdegradasi di tengah agresifnya pembangunan infrastruktur pendukung sektor pariwisata.

Dari data Dinas Pariwisata Provinsi Bali, terjadi lonjakan drastis kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) pascapandemi ini. Per 20 Desember 2023, tercatat sebanyak 5,1 juta lebih wisman telah berkunjung ke Bali.

Jumlah ini melebihi dari target tahun 2023 yang ditarget sebanyak 4,5 juta kunjungan wisman ke Bali. Selain wisman, wisatawan nusantara yang datang ke Bali sepanjang 2023 mencapai 9,3 juta lebih.

Dua destinasi wisata di Bali kini sangat massif pembangunan infrastrukturnya, yakni Kintamani dan Nusa Penida. Di kedua destinasi yang makin populer di kalangan wisatawan itu, bermunculan berbagai sarana penunjang pariwisata, baik itu akomodasi, restoran, hingga wahana wisata.

Di Kintamani misalnya, dalam dua tahun terakhir, banyak kedai kopi dibangun. Tak cuma itu, akomodasi wisata yang sedang trendi, seperti glamping juga banyak dibangun di wilayah kaldera Batur seperti Desa Songan, Batur Tengah dan Pinggan.

Berdasarkan data Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bangli, jumlah glamping yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak daerah sebanyak 116 usaha. Coffee shop di Kintamani juga bermunculan bak jamur di musim hujan.

Diakui Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, perkembangan pariwisata di Kintamani cukup dashyat. Hal ini menurutnya sejalan dengan keinginan menjadikan Kintamani sebagai destinasi berkelas dunia.

Untuk menjaga kelestarian alam di tengah pesatnya pembangunan pariwisata di Kintamani, menurut Sedana Arta, kuncinya adalah penerapan regulasi yang ketat. Dijelaskan bahwa Kabupaten Bangli saat ini sudah punya peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Baca juga:  Soal Reklamasi Teluk Benoa, Respons Pusat Dinilai Lebih Bagus

Dalam peraturan itu diatur mengenai ruang-ruang yang boleh dimanfaatkan untuk usaha termasuk akomodasi pariwisata secara lebih komprehensif. “Kalau kemarin hotel bintang lima belum boleh, sekarang kalau memang ada potensinya kita akan dukung supaya hal itu ada,” katanya.

Selain itu, Pemkab Bangli juga mengatur standar bangunan gedung. Kata Sedana Arta, semua bangunan gedung yang dibangun untuk usaha pariwisata kini harus mengantongi persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF).

Bupati asal Desa Sulahan, Susut itu mengatakan bahwa tempat usaha di Kintamani yang menjadi pioner kepemilikan SLF yakni Pahdi. “Sekarang sudah puluhan coffeshop di pinggir tebing mengurus SLF dan PBG,” ujarnya, Rabu (27/12).

Dalam pemberian SLF ini bukan hanya struktur gedungnya yang diperhatikan, tapi juga bagaimana pengolahan limbahnya, tangga daruratnya, dan sebagainya. “Sehingga benar-benar bangunan itu bisa memberikan keamanan dan kenyamanan kepada wisatawan,” kata Sedana Arta.

Rusak Lingkungan

Menurut Akademisi Pariwisata Universitas Udayana (Unud) Made Sarjana, Selasa (26/12), peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara yang signifikan membuat pembangunan kepariwisataan di Bali bergerak massif dan cenderung merusak lingkungan karena banyaknya alih fungsi lahan menjadi hotel, vila dan akomodasi lainnya. Data menunjukkan terjadi alih fungsi lahan produktif hingga 200 hektare per tahun.

Ia menilai pembangunan pariwisata lemah dalam hal perencanaan karena sebagian besar perkembangan pembangunan dikendalikan pemilik modal, baik berasal dari masyarakat lokal maupun luar. Pembangunan fisik lebih difokuskan untuk berdagang, bukan fasilitas pendukung wisata untuk memfasilitasi wisatawan menikmati DTW.

Maka dari itu, ia menilai perlu ada perencanaan di masing-masing DTW berupa zonasi inti yang dijaga agar tetap asli sesuai dengan kondisi awal DTW itu diperkenalkan. Selain itu, ada zonasi penunjang yang dikembangkan sebagian kecil sebagai sarana penunjang wisata dan zonasi outer atau kawasan terbangun sebagai tempat etalase UMKM dan lainnya.

Baca juga:  Dispusar Gianyar Gelar Workshop Kearsipan

Adanya zonasi inti, penunjang, dan luar ini yang bisa menjadi rambu-rambu mengerem laju pembangunan fisik. “Kebetulan Pusat Unggulan Pariwisata (PUPAR) dipercaya merencanakan pembangunan pariwisata di berbagai daerah seperti Merauke, Papua Selatan, Kaimana (Papua Barat), dan Mahakam Ulu (Kalimantan Timur). Pemerintah daerah tersebut mengembangkan DTW melalui penyusunan dokumen perencanaan mulai dari studi kelayakan, masterplan, detail engineering design, Amdal, DPPT hingga literasi kepariwisataan bagi masyarakat lokal,” bebernya.

Kekhawatiran rusaknya lingkungan karena masifnya pembangunan sektor pariwisata juga disuarakan akademisi dari Universitas Udayana I Made Sudarma. Ia mengatakan, miris dengan kondisi yang terjadi sekarang ini.

Apalagi pada iklim ekstrem yang terjadi saat ini, kerap terjadi bencana. Menurutnya, masyarakat terlalu dininabobokkan dengan manisnya kue pariwisata. Semua Sumber Daya Alam (SDA) bisa dieksploitasi atas nama pariwisata, pembangunan ekonomi, PAD, kesejahteraan masyarakat. “Tapi kita tidak pernah memperhitungkan berapa besar keuntungan dan kerugian yang ditimbulkan, tidak pernah kita lakukan secara fair,” ujarnya.

Menurutnya, kuncinya adalah pada penegakan aturan di pemerintah. Penegakan peraturan harus menjadi yang utama. Karena jika dilakukan pembiaran cukup lama, yang seharusnya dipulihkan karena konsep tata ruang namun lama-kelamaan akibat terus berkembang terpaksa diputihkan. “Diputihkan itupun dilakukan dengan melakukan penyesuaian  tata ruang RDTR,” ujarnya.

Dari penyesuaian itulah menjadi konsekuensi lahan produktif terus berkurang. Sebab, begitu lahan dibuka untuk permukiman, eksploitasi lain juga akan berkembang.

Komitmen dari pemerintah yang bisa dilakukan adalah penegakan tata ruang, karena hanya itu yang menjadi pilar proteksi atas apa yang terjadi di Bali. “Yang merusak Bali jangan menyalahkan orang luar tapi orang Bali lah yang harus merefleksikan diri, tapi jangan membuat dalih izin dari pusat dan sebagainya. Kalau kita punya komitmen yang kuat seharusnya itu bisa diminimalkan. Walaupun itu tidak mungkin dinolkan, paling tidak bisa diminimalkan,” tegasnya.

Baca juga:  102.500 Anak di Gianyar Akan Divaksinasi JE

Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun menyampaikan komitmen masyarakat Bali untuk membangun pariwisata yang berbasis budaya berkualitas dan bermartabat harus terus dilakukan. Hal itu sesuai dengan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali.

Dalam menyongsong 2024, Tjok Bagus Pemayun mengajak seluruh pelaku pariwisata dan juga masyarakat Bali untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan selama berada di Bali. Semua pihak agar terus saling melakukan pengawasan terhadap hal-hal yang memiliki indikasi bisa merusak citra pariwisata. “Apa yang terjadi di tahun 2023 harus dijadikan pengalaman, yang baik agar diteruskan dan dilakukan perbaikan-perbaikan terhadap kekurangan yang telah terjadi,” ujarnya.

Pihaknya juga akan mendorong pelaksanaan event-event pariwisata di daerah masing-masing sebagai sajian kepada wisatawan agar bisa memberi nilai tambah terhadap daya tarik wisata. “Dalam berpromosi agar melakukan kolaborasi dengan semua pihak sehingga promosi bisa lebih efektif, saling support satu sama lain,” tandasnya.

Dari segi pengawasan dan penegakan hukum bagi pelanggar aturan harus diintensifkan, sehingga bisa tetap menjaga nama baik Bali di mata Internasional “Mari kita bersama-bersama menjaga citra positif pariwisata Bali,” tegasnya. (Ketut Winata/Citta Maya/Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *