AMLAPURA, BALIPOST.com – Majelis Desa Adat (MDA) Karangasem telah mengukuhkan pengurus di sejumlah desa adat di Kabupaten Karangasem, bertepatan dengan pada Purnama Sasih Kapitu, pada Rabu (27/12). MDA meminta, kepada pengurus yang dikukuhkan ini agar menjalankan tugasnya sesuai dengan pararem atau awig-awig yang ada di desa adat tersebut.
Ketua MDA Karangasem, I Nengah Suarya, mengungkapkan, tercatat ada enam kepengurusan desa adat di Kabupaten Karangasem dikukuhkan secara serentak di Provinsi Bali. Enam desa adat itu, yakni Desa Adat Badeg Kelodan Selat Karangasem, Desa Adat Klungah, Sidemen, Karangasem, Desa Adat Tanah Ampo, Manggis, Karangasem, Desa Adat Badeg Tengah, Selat, Karangasem, Desa Adat Tukad Besi, Abang, Karangasem, dan Desa Adat Jasri, Karangasem.
Suarya, mengatakan, pihaknya berharap kepada pengurus yang baru maupun yang melanjutkan tugasnya, agar nantinya mampu menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan pararem dan Awig-awig yang dimiliki oleh Desa adat tersebut. “Itu harus dijadikan pedoman atau pijakan di dalam menjalankan tugas. Sebab, itu yang menjadikan desa adat yang sukerta,” ujarnya.
Selain itu, kata Suarya, di dalam kelembagaan yang ada di Perda 4 nomor 10, disana terdapat sabha desa dan kerta desa. Sehingga, komponen ini untuk berdamai dan bekerja sama dalam menjaga, mengkomunikasikan, serta merencanakan terkait hal hal yang ada di desa adat.
“Mereka harus mampu memahami dan menjalankan tugas sesuai dengan fungsinya. Jadi, kalau sabha desa memberikan pertimbangan kerta desa, pemutus kewenangannya sesuai fungsi kelembagaan yang dibentuk prajuru desa adat. Jangan sampai lembaga yang dibentuk merasa menjadi mandiri,” pintanya.
Lebih lanjut dikatakannya, khusus desa adat yang hingga kini masih ada konflik didalamnya, Suarya sangat berharap segala permasalahan bisa diselesaikan di desa adat, dengan mengutamakan musyawarah, agar kembali roh desa adat itu sendiri. “Harus diselesaikan secara kekeluargaan, atau penyamabrayaan,” tegas Suarya. (Eka Parananda/balipost)