Sekretaris Jenderal DPP Papdesi Senthot Rudi Prastiono (tengah) saat memberikan keterangan usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/12/2023). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Untuk membahas perkembangan revisi Undang-Undang Desa, aliansi kepala desa lintas asosiasi diterima mendatangi Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/12).

“Kami bertemu dengan Presiden (Jokowi) kaitannya membahas revisi Undang-Undang Desa, Nomor 6 Tahun 2014. Kami ingin menanyakan kepada beliau langsung bagaimana perkembangan terkait revisi undang-undang tersebut,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Perkumpulan Aparatur Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Senthot Rudi Prastiono di Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (29/12).

Baca juga:  Sensus Pertanian 2023 untuk Akurasi Kebijakan Pertanian

Senthot mengatakan, selain PAPDESI, asosiasi yang hadir dalam pertemuan tersebut ialah yakni Asosiasi Kepala Desa (AKD) se-Jawa Timur dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).

Dalam pertemuan itu, lanjutnya, Jokowi menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang Desa sudah berada di parlemen. Senthot pun berharap setelah masa reses berakhir, revisi bisa segera disahkan. “Aspirasinya segera disahkan, kan sudah dibahas di Baleg (Badan Legislasi DPR) dan di Pemerintah sudah dibahas, surat dari presiden juga sudah keluar,” ujarnya.

Baca juga:  Bandara Juanda Beroperasi Normal Kembali

Lebih jauh dalam pertemuan tersebut, Senthot dan rombongan mengaku sama sekali tidak membicarakan soal politik dengan Jokowi. Yang menjadi kepentingan kepala desa terkait politik, kata dia, hanyalah pemilu berjalan damai sampai ke tingkat desa. (Kmb/Balipost)

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *