Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (JDA) saat memberikan keterangan pada 23 November 2023. (BP/Dokumen)

TABANAN, BALIPOST.com – Kadek Dwi Arnata alias Jro Dasaran Alit akhirnya ditahan sejak Jumat (29/12) sekitar pukul 13.30 WITA. Dengan penahanan ini, JDA rupanya harus merayakan pergantian tahun di sel Polres Tabanan.

Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Komang Agus Dharmayana, Sabtu (30/12), membenarkan penahanan penekun spiritual ini. Ia mengatakan alasan penahanan dikarenakan yang bersangkutan sempat keluar Bali tanpa seizin dan sepengetahuan penyidik. Ia juga tidak memenuhi wajib lapor pada Minggu lalu.

Baca juga:  Turis Prancis Dituntut Enam Tahun Penjara

Seperti diketahui, JDA menyandang status tersangka atas dugaan kasus pelecehan terhadap gadis asal Buleleng. Hanya saja setelah penetapan tersangka sejak tanggal 11 Oktober 2023, tidak dilakukan penahanan, dan hanya dilakukan wajib lapor.

“Jika tidak ada halangan, mudah-mudahan awal bulan depan sudah bisa dilakukan pelimpahan tahap 2,” tambah AKP Agus. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *