TABANAN, BALIPOST.com – Kadek Dwi Arnata alias Jro Dasaran Alit akhirnya ditahan sejak Jumat (29/12) sekitar pukul 13.30 WITA. Dengan penahanan ini, JDA rupanya harus merayakan pergantian tahun di sel Polres Tabanan.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Komang Agus Dharmayana, Sabtu (30/12), membenarkan penahanan penekun spiritual ini. Ia mengatakan alasan penahanan dikarenakan yang bersangkutan sempat keluar Bali tanpa seizin dan sepengetahuan penyidik. Ia juga tidak memenuhi wajib lapor pada Minggu lalu.
Seperti diketahui, JDA menyandang status tersangka atas dugaan kasus pelecehan terhadap gadis asal Buleleng. Hanya saja setelah penetapan tersangka sejak tanggal 11 Oktober 2023, tidak dilakukan penahanan, dan hanya dilakukan wajib lapor.
“Jika tidak ada halangan, mudah-mudahan awal bulan depan sudah bisa dilakukan pelimpahan tahap 2,” tambah AKP Agus. (Puspawati/balipost)