Kadek Dwi Arnata yang dikenal dengan Jero Dasaran Alit (JDA) didampingi pengacaranya, Rabu (1/11/2023). (BP/Dokumen)

TABANAN, BALIPOST.com – Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit yang telah ditetapkan tersangka kasus pelecehan seksual pada 9 Oktober 2023 akhirnya ditahan aparat Polres Tabanan. Penahanan penekun spiritual ini dilakukan sejak Jumat (29/12) siang.

Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP I Komang Agus Darmayana pada Sabtu (30/12) membeberkan alasan penahanan JDA yang sempat mengajukan praperadilan terhadap penetapan status tersangkanya ini. “Betul sudah kita lakukan penahanan terhadap tersangka, sejak Jumat (29/12) siang,” katanya.

Baca juga:  Kasus Dugaan Pelecehan JDA Viral, Kompolnas Datangi Polres Tabanan

Ia juga menjelaskan alasan penahanan terhadap tersangka. Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan aparat untuk penahanan JDA ini. Di antaranya, tersangka tidak memenuhi kewajibannya untuk wajib lapor pada minggu lalu dan tersangka sempat keluar Bali tanpa seizin dan sepengetahuan penyidik. Selain itu tersangka dianggap telah menghambat proses penyidikan terkait tahap II yang harusnya dilakukan pada Kamis, 28 Desember ke JPU.

Tak cukup sampai di sana, AKP Agus juga menyebut pihaknya khawatir tersangka melarikan diri. Untuk itu, guna mempercepat tahap II ke JPU, JDA dilakukan penahanan di Polsek Tabanan.

Baca juga:  Masih Tunggu Ini, Parpol Belum Daftar Caleg ke KPU

Sebelumnya, Kadek Dwi Arnata dilaporkan seorang gadis berusia 22 tahun asal Buleleng terkait dugaan pelecehan seksual. Dwi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Tabanan.

Saat itu, meski ditetapkan tersangka, JDA tidak ditahan karena ancaman hukuman sesuai pasal yang disangkakan paling lama empat tahun. JDA dalam kasus ini disangkakan melakukan perbuatan pelecehan terhadap tubuh yang mengakibatkan turunnya harkat dan martabat seorang Wanita sesuai Pasal 6 huruf a dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca juga:  PDAM Badung Ungkap Pencurian Air di Pecatu

Namun pada 23 November, JDA kembali diperiksa dan dijerat 3 pasal primer, yakni pasal 6 huruf c, UU 12/2022 dan pasal 285 dan 289 KUHP tentang pemerkosaan dan pencabulan dengan ancaman hukuman 12 tahun. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *