Putu Agus Eka Sabana. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ribuan perkara hukum ditangani pihak kejaksaan seluruh Bali selama tahun 2023. Bahkan untuk pidana umum saja terdapat 2.870 prapenuntutan yang ditangani kejaksaan, dan diselesaikan 2.813 perkara dengan dominasi perkara narkotika, disusul oharda, perlindungan anak, perjudian serta penipuan dan penggelapan.

Kasipenkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana memaparkan dalam pidana umum, tilang juga termasuk. Diungkapkan selama 2023, terdapat Rp 4,06 miliar denda tilang yang semestinya ditangani, namun yang diselesaikan denda tilangnya senilai Rp 3,66 miliar.

Baca juga:  Kasus Gratifikasi Mantan Sekda Buleleng, Ini Kata Kejati Soal Tersangka Lain

Selain itu, terdapat 1.666 perkara penuntutan dan diselesaikan sebanyak 1.523. Sedangkan eksekusi ada 1.566 dan diselesaikan 1.533 perkara.

Masih dari laporan kejaksaan, juga terdapat 33 jumlah perkara yang diusulkan diselesaikan secara restorasif justice (RJ) yang disetujui sebanyak 32 perkara.

Soal kasus imigrasi, informasi yang diperoleh, itu merupakan bagian tugas direktif pemberantasan mafia pelabuhan dan bandar udara guna mendukung dan mendorong perbaikan sistem dan tata kelola pelayanan publik di Bandara Ngurah Rai sebagai etalase terdepan Indonesia di mata Internasional. Dalam kasus ini, Haryo Seto selaku Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sudah ditetapkan sebagai tersangka dan penahanannya ditangguhkan. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Terduga Teroris Ditangkap di Banyuwangi, Baru 5 Tahun Menetap
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *