Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran Habiburokhman usai mendampingi Cawapres Gibran Rakabuming Raka melakukan klarifikasi di Kantor Bawaslu Jakpus, Jakarta, Rabu (3/1/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menyampaikan hal itu usai mendampingi Cawapres Gibran Rakabuming Raka mengklarifikasi kegiatannya di area Car Free Day (CFD) Jakarta pada 3 Desember 2023.

“Sudah disampaikan teman kami, rekan kami tadi ke DKPP,” kata Habiburokhman kepada wartawan di Kantor Bawaslu Jakpus, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (3/1).

Dia menjelaskan pelaporan tersebut dilakukan karena TKN Prabowo-Gibran menilai Bawaslu Jakpus tidak profesional dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu oleh Gibran terkait dengan pembagian susu di CFD Jakarta yang terletak di sepanjang Jalan Thamrin sampai Bundaran HI.

Baca juga:  Empat Penyelenggara Pemilu Diberhentikan Tetap

Menurut Habiburokhman, Bawaslu Jakpus telah melanggar asas dalam hukum, yakni Ne Bis In Idem atau perkara dengan objek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.

Sebelumnya, dugaan tindak pidana pemilu terkait kasus Gibran di CFD telah diusut oleh Bawaslu RI bersama pihak Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) pusat.

Baca juga:  Perkara Soal KPU RI dan KPU Lombok Timur Disetujui Dicabut

Sentra Gakkumdu menyatakan, kegiatan Gibran itu tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu.

Menurut Habiburokhman, objek dan pihak yang terlibat sama sehingga Bawaslu Jakpus tidak sepatutnya mengusut kasus yang telah terbukti tidak melanggar tindak pidana pemilu itu.

Pada Jumat (29/12/2023), Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakpus Dimas Trianto Putro telah mengatakan bahwa persoalan yang dikaji oleh pihaknya itu bukan terkait dengan dugaan tindak pidana pemilu, melainkan mengenai dugaan pelanggaran lain seperti penggunaan CFD untuk aktivitas politik.

Baca juga:  Disanksi, Arief Budiman Diberhentikan Jadi Ketua KPU

Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyebutkan HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Terkait dengan pelaporan ke DKPP itu, Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey menyampaikan pihaknya tidak mempermasalahkan hal tersebut.

Menurutnya, setiap pihak dapat melapor ke DKPP terkait dugaan adanya pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *