DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang warga negara Inggris berinisial BAH (42) menjadi WNA pwertama dideportasi pada 2024. Dia dideportasi Rumah Detensi Imigrasi Denpasar karena overstay.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita menjelaskan bahwa BAH tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai 29 September 2023. Dia menggunakan Visa on Arrival untuk tujuan berlibur.
Sebelumnya pada tahun 2022, BAH sempat diundang oleh seorang temannya yang memiliki restoran di Canggu, Bali. Terinspirasi oleh keahlian bisnis temannya, BAH memilih Bali sebagai salah satu tempat tinggalnya.
Sedangkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di Bali, BAH bergantung pada pekerjaannya untuk beberapa perusaahan secara daring di Inggris dengan memasarkan produk konstruksi. Meskipun mengetahui pentingnya izin tinggal yang sah, ia mengaku tidak meninggalkan Indonesia saat VoA yang telah ia perpanjang berakhir pada 27 November 2023 karena ketidakmampuannya untuk membeli tiket pulang ke Inggris.
Mengetahui bahwa overstay di Indonesia dikenai biaya sebesar Rp 1 juta per hari, ia merasa terjebak karena situasi ekonomi yang sulit. Pekerjaan yang ia jalankan tidak berjalan lancar karena musim dingin di Inggris membuat banyak orang beristirahat dan tidak aktif bekerja.
Kondisi ini membuatnya kesulitan untuk mengumpulkan uang yang dibutuhkan untuk membeli tiket kembali ke negara asalnya. Namun tetap tak mampu dan dia diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI I Gusti Ngurah Rai. BAH overstay 24 hari.
Dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan, Kanim Ngurah Rai menyerahkan BAH ke Rudenim Denpasar pada 21 Desember 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. Dudy menerangkan setelah BAH didetensi selama 13 hari di Rudenim Denpasar. Akhirnya dia dideportasi, Selasa (2/1) melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir London Heathrow Airport. (Miasa/balipost)