DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, Muhammad dan kawan-kawan menuntut mantan Kajari Buleleng, terdakwa Fahrur Rozi dengan pidana penjara selama lima tahun. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, terdakwa Fahrur Rozi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 2 Jo Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mantan Kajari Buleleng yang sebelumnya disebut menerima hadiah berupa uang dari Suwanto dengan total sebesar 46 miliar rupiah itu dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp 6 miliar, subsider enam bulan kurungan. Selain itu, terdakwa Fahrur Rozi juga dinyatakan terbukti bersalah dalam tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga:  Miskinkan Sindikat Narkoba Biar Jera

Masih dari Pengadilan Tipikor Denpasar, selain menuntut Fahrur, pengusaha buku, Suwanto malah dituntut lebih ringan. Dia dituntut pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 150 juta, subsider enam bulan kurungan.

Atas tuntutan itu, terdakwa diberikan kesempatan mengajukan pledoi dalam sidang Senin pekan depan.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa terdakwa memanfaatkan Kadisdik Buleleng, Sekda dan Kepala Sekolah dalam pengadaan buku. Fahrur melakukan pengkondisian kepada Kepala Dinas, Kepala Sekolah dan Kepala Desa untuk mengadakan pengadaan atau membeli buku-buku dari Suwanto. Kemudian Suwanto akan memberikan uang secara rutin kepada terdakwa Fahrur. (Miasa/balipost

Baca juga:  Saksi Dikawal LPSK, Terungkap Tunggakan Pajak Hingga Rp 2 Miliar
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *