Warga negara Maroko terlibat kasus pencurian dan ditahan di Polsek Kuta. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus pencurian dialami pengunjung tempat hiburan malam (THM), Jalan Kayu Aya, Seminyak, Kuta, Badung, Verina Puspa Sari (23) asal Jakarta Timur, akhir Desember lalu. Tas korban dirobek dan uang serta HP tunai raib.

Terkait kejadian ini, anggota Polsek Kuta berhasil menangkap pelakunya yaitu HS (21), warga negara Maroko.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Kamis (4/1), berawal saat korban bersama teman-temannya berada di TKP. Selanjutnya korban ke toilet dan tas tersebut dititipkan ke temannya yang saat itu duduk bersama dua orang yang baru dikenalnya berkewarganegaraan Maroko.

Baca juga:  Masih Zona Kuning, Bandung Belum Buka THM

“Setelah dari toilet, korban langsung ke lantai satu tempat dance,” ujarnya.

Korban lalu menanyakan tas miliknya itu dan dibilang masih di sofa. Saat mengecek tasnya ternyata sudah robek. Selain itu HP dan uang Rp 600 ribu di dalam tas, hilang. Korban langsung melapor ke Polsek Kuta.

Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Polsek Kuta dipimpin Panit Iptu Adhi Waluyo melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, posisi HP tersebut berada di seputaran Jalan Popies I, Kuta. Polisi langsung memburu pelaku dan berhasil ditangkap di hotel. “Saat diinterogasi pelaku mengaku perbuatan mencuri HP tersebut. Saat ini pelaku ditahan di Polsek Kuta,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Positif Narkoba, Oknum Polisi Ditangkap di THM Cukup Bukti Dipecat
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *