Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, saat membuka bimtek terkait pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Posko Pemenangan Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (4/1/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Untuk mengantisipasi bila pihaknya menggugat hasil penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK), Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mulai mengumpulkan berbagai bukti dugaan kecurangan terkait penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Kalau at the end (pada akhirnya) kami mesti ke MK, sengketa ini harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi, kami butuh bukti-bukti,” kata Todung Mulya Lubis di Posko Pemenangan Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (4/1).

Menurut Todung, sudah banyak dugaan pelanggaran yang terjadi secara terencana, seperti pembagian surat suara di luar jadwal di Taiwan serta simulasi surat suara berisi dua pasangan calon. “Belum lagi, kita ngomong soal pertemuan kepala desa, kita ngomong soal politisasi bansos (bantuan sosial). Semua itu harus dikumpulkan untuk menjadi bukti-bukti bahwa telah terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif,” jelas Todung.

Baca juga:  Dari Kemungkinan Buka Pariwisata Bali hingga Pengusaha Putar Otak Agar Datangkan Pengunjung

Dia menambahkan jika TPN Ganjar-Mahfud mengambil langkah untuk menggugat hasil Pemilu 2024 ke MK, maka dokumen yang dipersiapkan harus memiliki banyak data. “Tetapi kalau kami tidak datang dengan data, bukti lengkap; maka kami justru tidak ada gunanya datang ke sana (MK). The only way come up with data and evidence (Satu-satunya cara adalah datang dengan data dan bukti),” tegas Todung.
​​​​​​​
Dengan demikian, menurut dia, hakim konstitusi akan lebih hati-hati dalam mengambil pertimbangan.

Baca juga:  Jadilah Pemilih Rasional

Todung mengingatkan masa kampanye Pemilu 2024, yang berlangsung kurang dari 40 hari lagi, membuat TPN Ganjar-Mahfud harus semakin giat dalam memenangi Pilpres 2024.

Sehingga, dengan memenangi Pilpres 2024, maka TPN Ganjar-Mahfud tidak akan mengajukan gugatan sengketa pemilu ke MK. “Saya pribadi percaya bahwa kemenangan itu sebetulnya ada di lapangan, ada di TPS (tempat pemungutan suara). Itulah kemenangan yang kami bisa dapatkan. MK itu jalan terakhir yang kami akan tempuh, tetapi buat saya, kami mesti siap,” ujar Todung.
​​​​​​​
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima pendaftaran tiga bakal pasangan capres-cawapres, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga:  98 Juta Masyarakat Indonesia Dapatkan Akses Gratis BPJS Kesehatan

Masa kampanye pemilu ditetapkan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *