Tersangka Bagus Wiranto ditahan di Polsek Kuta karena mencuri kartu ATM milik temannya. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Diam-diam Bagus Wiranto (27) mencuri kartu ATM milik temannya, Suwarno (53) beralamat di Jalan Bypass Ngurah Rai, Kuta, Badung. Pelaku langsung menggunakan kartu ATM tersebut dan mentransfer uang Rp 50 juta milik korban ke rekeningnya.

Setelah itu pelaku langsung kabur tapi berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Kuta, Senin (1/1) di daerah Grobogan, Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Uang tersebut dihabiskan untuk main judi online.

Kapolsek Kuta AKP I Ketut Pasek Agus Sudina, SIK, MH, Jumat (5/1) menjelaskan, pada Minggu (17/12), saat korban tertidur dibangunkan oleh pelaku dengan alasan minta uang Rp 50 ribu. Selanjutnya korban mengambil dompetny dan ia kaget karena kartu ATM-nya tidak ada.
“Korban bersama pelaku berusaha mencari kartu ATM tersebut dan akhirnya ditemukan di kolong tempat tidur,” ujarnya.

Baca juga:  Diduga Ngemplang Pajak Hingga 1,3 Miliar, Pengusaha Ditahan

Karena curiga, korban mengecek saldo tabungannya dan ternyata ada transfer uang sebesar Rp 50 juta. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta.

Setelah menerima laporan itu, kata AKP Pasek, Tim Opsnal Unitreskrim dipimpin Kanit Iptu Anggi Wahyu Romadhoni serta Panit Reskrim Iptu Adhi Waluyo melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan terungkap transaksinya di salah satu mesin ATM, Jalan Bypass Ngurah Rai, Kuta, Badung.

Baca juga:  SP3 Kasus Wedakarna Dipraperadilankan THNB, Hakim Menolak dengan Alasan Ini

Petugas memeriksa rekaman CCTV di lokasi mesin ATM dan terekam jelas wajah pelaku. Polisi lalu melacak keberadaan pelaku dan diketahui berada di kampung halamannya, Grobogan, Jateng. Akhirnya pelaku berhasil dibekuk dan dibawa ke Bali.

Saat diinterogasi pelaku mengaku tahu nomor PIN kartu ATM korban karena sebelumnya sempat menggunakannya. Sedangkan uang tersebut habis gunakan main judi online. “Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Kuta,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Sistem Pendukung Pelaporan Judi Online Diintegrasikan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *